Indonesia Menyapa, Jakarta — Dokter Richard Lee, menyampaikan keberatan atas penahanan yang harus dijalaninya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Di sela agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, ia mengungkapkan kekecewaan karena, merasa diperlakukan secara berlebihan padahal kasus yang menjeratnya sama sekali tidak menimbulkan korban fisik.
Richard Lee merasa, ada ketidakadilan terkait urgensi penahanan dirinya. Ia membandingkan kasus peredaran produk kecantikan yang dituduhkan kepadanya, dengan tindak kriminal berat yang jelas-jelas membahayakan nyawa atau fisik orang lain.
“Sebenarnya yang bikin saya sedih, apa sih urgensinya sampai harus ditahan? Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, gak ada bahaya satu pun di sini,” kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Lebih lanjut, ia menegaskan siap menerima hukuman berat jika memang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan yang melukai fisik seseorang. Namun, dalam kasus sengketa produk kecantikan DNA Salmon ini, ia mengaku prosedur penahanan yang dialami tidak sebanding dengan substansi perkara yang sedang berjalan.
“Kalau misalnya saya mencelakakan orang atau membunuh orang, atau misalnya secuil saja melukai fisik seseorang, gak apa-apa tahan saya bahkan kali dua gak apa-apa,” tegas Richard Lee.
Meski keberatan dengan status penahanannya, Richard Lee, menyatakan akan tetap kooperatif menjalani proses hukum hingga tuntas. Ia mendesak, agar persidangan terus berjalan secara transparan dan meminta haknya untuk bisa beraktivitas kembali bersama keluarga sembari membuktikan dirinya tidak bersalah di mata hukum.
“Ayo saya bersedia selesaikan sidang ini sampai selesai, jangan bubarkan selesaikan sidang ini sampai selesai tapi izinkan saya juga tetap bisa beraktivitas dengan keluarga,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari, laporan Dokter Detektif alias Doktif terkait dugaan pelanggaran izin edar dan standar keamanan produk skincare miliknya. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas produk yang diklaim sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan cara disuntikkan. Hingga saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang menunggu putusan dari majelis hakim.
Sumber: Keberatan Ditahan, Richard Lee Tegaskan Produk Tak Bahayakan Orang

