Oleh: Rieke Diah Pitaloka
Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional.
Persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar persoalan adanya bangunan atau fasilitas yang terlihat mewah. Yang harus diperiksa secara menyeluruh adalah apakah telah terjadi perlakuan khusus terhadap warga binaan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan aset negara, dugaan pungutan, kelemahan pengamanan, serta hambatan terhadap fungsi pengawasan eksternal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ombudsman, ditemukan bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim dalam konteks hunian warga binaan, kerentanan pada aspek keamanan, serta adanya dugaan pungutan. Ombudsman juga menyampaikan adanya hambatan terhadap pelaksanaan pemantauan.
Pada saat yang sama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan internal, menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, serta memeriksa warga binaan dan pegawai.
Proses pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pencopotan pejabat.
1. BONGKAR SELURUH RANTAI PERTANGGUNGJAWABAN
Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan secara utuh:
* siapa penghuni setiap bangunan yang menjadi temuan;
* apa status hukum dan status BMN bangunan tersebut;
* siapa yang memberikan izin penggunaan;
* sejak kapan fasilitas tersebut digunakan;
* dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas;
* apakah terdapat pembayaran dari warga binaan atau keluarganya;
* apakah benar terdapat dugaan pungutan Rp150.000 per minggu dan ke mana aliran dananya;
* siapa petugas yang mengetahui;
* siapa pejabat yang bertanggung jawab;
* serta apakah terdapat pelanggaran disiplin, administratif, etik atau tindak pidana.
Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya.
Jika pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
2. TIDAK BOLEH ADA PRIVILEGE DI DALAM PEMASYARAKATAN
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan dalam kerangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Karena itu, pemerintah h arus memastikan bahwa status sosial, kekayaan, jabatan, kemampuan ekonomi ataupun akses tertentu tidak menjadi dasar bagi seorang warga binaan untuk memperoleh perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika terdapat fasilitas yang sah, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan peruntukannya.
Jika terdapat fasilitas yang digunakan secara tidak sah, fasilitas tersebut harus ditertibkan.
Jika terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tanpa dasar hukum, praktik tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem yang memberikan privilege berdasarkan kemampuan atau kedekatan.
3. PENGAWASAN OMBUDSMAN HARUS DIHORMATI
Komisi XIII juga memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai adanya hambatan terhadap pelaksanaan pemantauan Ombudsman.
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan dokumen, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus.
Pengawasan eksternal bukan ancaman bagi institusi pemasyarakatan. Pengawasan adalah instrumen untuk memastikan negara menjalankan kewenangannya secara akuntabel.
4. AUDIT BMN DAN FASILITAS LAPAS
Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit terhadap:
status aset → pengguna barang → dasar penggunaan → penghuni resmi → penghuni faktual → izin penggunaan → sumber pembiayaan → pemeliharaan → perubahan fungsi.
Hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum.
5. PEMERIKSAAN HARUS MENJAWAB MENGAPA PENGAWASAN INTERNAL GAGAL
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:
Mengapa persoalan ini dapat berlangsung sampai ditemukan oleh pengawasan eksternal?
Kementerian tidak cukup hanya menjawab siapa yang bertanggung jawab setelah persoalan terbuka.
Pemerintah harus mengevaluasi:
* pengawasan Kepala Lapas;
* Kesatuan Pengamanan Lapas;
* jajaran pembinaan;
* pengelolaan BMN;
* sistem pengaduan warga binaan;
* pengawasan Kantor Wilayah;
* pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
* serta fungsi Inspektorat Jenderal.
*
Jika sistem pengawasan berjalan, penyimpangan seharusnya dapat dideteksi lebih awal.
6. JANGAN BERHENTI DI CIBINONG
Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem pemasyarakatan secara nasional.
Komisi XIII perlu mendapatkan gambaran apakah persoalan serupa terdapat di lapas dan rutan lain, khususnya terkait:
* perlakuan khusus terhadap warga binaan;
* pungutan;
* penggunaan rumah dinas;
* penyalahgunaan BMN;
* fasilitas di luar standar;
* akses keluar-masuk;
* keamanan;
* dan efektivitas pengawasan internal.
Pemerintah perlu melakukan audit kepatuhan dan integritas secara nasional terhadap lapas dan rutan, dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR RI.
Saya menyampaikan tiga desakan
PERTAMA — BONGKAR.
Buka seluruh fakta, status bangunan, penghuni, izin, sumber pembiayaan, aliran uang, serta rantai pertanggungjawaban dalam kasus Lapas Cibinong.
KEDUA — TERTIBKAN
Hentikan setiap bentuk perlakuan khusus, pungutan, penyalahgunaan fasilitas dan BMN yang tidak memiliki dasar hukum, serta proses setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KETIGA — REFORMASI.
Lakukan audit nasional terhadap tata kelola, keamanan, BMN, pungutan dan pengawasan lapas/rutan agar persoalan serupa tidak berulang.
PENUTUP
Komisi XIII menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, pemeriksaan harus menghasilkan kebenaran faktual dan pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar pergantian pejabat.
Prinsipnya sederhana:
1. Tidak boleh ada warga binaan yang memperoleh privilege tanpa dasar hukum.
2. Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas.
3. Tidak boleh ada pungutan yang tidak sah.
4. Tidak boleh ada penghalangan terhadap pengawasan.
Dan yang paling penting:
5. Reformasi pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga binaan.
*Penulis adalah Anggota Komisi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Komisi XIII) DPR RI

