Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Respons Yaqut, Pastikan Keuntungan PIHK Masuk Kerugian Negara

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan letak kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tersebut sepenuhnya untuk negara.

Oleh karena itu, saat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) meraup keuntungan tidak sah dari praktik lancung tersebut, KPK menilainya sebagai kerugian keuangan negara secara langsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mematahkan argumen Yaqut yang merasa kebijakan pembagian kuota tidak menggerus uang negara.

Ia mengingatkan bahwa seluruh penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah.

“Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia. Tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya termasuk dalam rangka ibadah,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

 

Praktik Jual Beli Kuota oleh Swasta

Penyidik KPK menemukan bukti kuat bahwa Yaqut menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang mengubah porsi kuota haji tambahan secara sepihak.

Pada tahun 2024, Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, kesepakatan awal menetapkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jalur khusus.

Hal serupa juga ia lakukan pada kuota tambahan tahun 2023.

Kebijakan sewenang-wenang ini memberi ruang bebas bagi asosiasi PIHK untuk melakukan praktik jual beli kuota dan memungut biaya percepatan keberangkatan (fee).

Imbasnya, ribuan jemaah reguler yang sudah mengantre panjang gagal berangkat, sementara pihak yang memiliki banyak uang justru berhasil menyalip antrean.

Taufik menjelaskan bahwa PIHK menikmati keuntungan besar dari manipulasi aturan ini, padahal kuota tersebut sejatinya bukan milik swasta.

“Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara. Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain atau keuntungan yang tidak sah,” ujar Taufik.

 

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menghitung secara rinci dampak kerusakan dari skandal ini.

Negara terbukti menderita kerugian ekonomi hingga mencapai lebih dari Rp 622 miliar.

KPK menguraikan nilai tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak berangkat dengan nilai mencapai Rp 438,2 miliar.

Selain itu, pihak PIHK juga mengantongi Rp 39,9 miliar dari hasil penjualan kuota petugas haji khusus.

Mereka juga meraup uang pelicin atau fee percepatan pengisian kuota dari para jemaah haji khusus senilai Rp 143,9 miliar.

Praktik korupsi ini bahkan turut memperkaya Yaqut secara pribadi hingga Rp 4,8 miliar serta menguntungkan 313 korporasi PIHK.

 

SIDANG YAQUT - Terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Ibriza/Tribunnews)
SIDANG YAQUT – Terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Ibriza/Tribunnews) (Tribunnews.com/ibriza)

 

KPK memastikan telah mengantongi berbagai alat bukti yang sangat solid untuk menyeret Yaqut dan para kroninya ke meja hijau.

Lembaga ini memiliki hasil audit BPK yang sah, keterangan ahli keuangan negara, saksi ahli hukum pidana, hingga bukti kuat berupa foto pertemuan antara pihak PIHK dan Yaqut yang sarat dengan konflik kepentingan.

Keseluruhan bukti ini siap KPK beberkan dalam persidangan demi membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang terencana.

 

Sumber: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Respons Yaqut, Pastikan Keuntungan PIHK Masuk Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *