Guru Gugat Anggaran Program MBG di MK, Minta Naik Jadi Rp256,47 Triliun

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru asal Dumai, Provinsi Riau, Herifuddin Daulay.

Dalam permohonannya, Herifuddin meminta perubahan anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional dalam APBN 2026.

Program yang menjadi objek permohonan Herifuddin berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).

Herifuddin menilai anggaran program perlu ditambah untuk membiayai pengawasan di sekolah.

Ia mengusulkan guru dilibatkan untuk memastikan pemenuhan gizi peserta didik berjalan sesuai program.

Dalam perhitungannya, kebutuhan pengawasan di 444.315 sekolah mencapai Rp888,63 miliar. Angka itu dihitung dari kebutuhan dua guru pengawas di setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan,” kata Heriduddin dalam persidangan yang dia ikut secara daring di MK, Jakarta, Rabu (19/08/2026).

Herifuddin kemudian meminta MK menyatakan ketentuan anggaran dalam Lampiran I UU APBN 2026 terkait Program Pemenuhan Gizi Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mencantumkan angka anggaran yang dia usulkan.

Anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional yang tercantum dalam lampiran saat ini mencapai Rp255,58 triliun. Herifuddin mengusulkan tambahan Rp888,63 miliar untuk pengawasan guru sehingga anggaran yang dimintanya menjadi sekitar Rp256,47 triliun.

Namun, angka yang diajukan Herifuddin kemudian dipertanyakan hakim konstitusi Arsul Sani. Arsul meminta Herifuddin menjelaskan asal-usul angka Rp256,47 triliun tersebut serta memastikan komponen anggaran yang dimaksud dalam Lampiran I APBN.

Arsul juga mengingatkan dalam lampiran tersebut terdapat program dukungan manajemen sekitar Rp12,42 triliun selain Program Pemenuhan Gizi Nasional.

Karena itu, menurut Arsul, perubahan angka dalam petitum harus dijelaskan secara rinci agar dapat dinilai oleh Mahkamah.

“Ini kan Bapak minta angkanya itu mestinya 256 sekian ya. Ini 256 sekian itu apa untuk program pemenuhan gizi? Nah enggak tahu sisanya ini untuk apa Bapak harus jelaskan,” tegas Arsul.

Selain persoalan angka, majelis hakim meminta Herifuddin memperjelas hubungan antara anggaran yang diuji dengan kerugian hak konstitusionalnya.

Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menilai permohonan masih belum fokus karena mengaitkan persoalan gizi dengan kurikulum, metabolisme tubuh, kerja otak, hingga tingkat kognitif.

“Nah ini kan enggak jelas ini Pak ini mau diajukan apa ini,” tutur Enny.

MK memberikan waktu kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus disampaikan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali.

 

Sumber: Guru Gugat Anggaran Program MBG di MK, Minta Naik Jadi Rp256,47 Triliun 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *