Kasus Andrie Yunus Dilaporkan kepada Bareskrim, Janji Prabowo Ditagih Kuasa Hukum

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilaporkan kepada Bareskrim Polri sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana utama Polri pada tingkat Markas Besar yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk penindakan, identifikasi, dan laboratorium forensik untuk penegakan hukum.

Laporan kepada Bareskrim itu diajukan oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Adapun Andrie disiram di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, (12/3/2026), setelah menghadiri perekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, menyebut belum ada kejelasan mengenai status para pelaku yang diduga berjumlah belasan orang.

“Berdasarkan temuan investigasi kami, ada 16 orang pelaku yang sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil karena tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut,” kata Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, di Mabes Polri, Rabu, (4/6/2026).

“Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.”

Airlangga kemudian menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie. Beberapa waktu lalu Prabowo memang pernah mengatakan kasus Andrie harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Dalam hal ini kami tentunya memandang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sudah menangkap [bahwa] memang benar ada suatu ancaman yang meluas kepada warga sipil melalui penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” ujar Airlangga.

 

PENYERANGAN AKTIVIS KONTRAS - Tangkapan layar CCTV asli saat pelaku menyerang aktivis KontraS (kiri) dan Andrie Yunus (kanan).
PENYERANGAN AKTIVIS KONTRAS – Tangkapan layar CCTV asli saat pelaku menyerang aktivis KontraS (kiri) dan Andrie Yunus (kanan). (Tribunnews.com/(ISTIMEWA/Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha))

 

Kasus Andrie Yunus diminta dibawa ke pengadilan umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar kasus Andrie dibawa ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

“Kita ingin ada supremasi sipil. Kita tidak ingin ada supremasi militer. Kita ingin seluruh warga negara setara di depan hukum,” kata Usman di sela-sela Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis, (2/4/2026).

“Andrie Yunus bukan anggota TNI. Kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kepada Andrie Yunus bukanlah kejahatan militer. Tidak seharusnya ia dibawa ke pengadilan militer. Ia harus dibawa ke pengadilan umum,” ujarnya menjelaskan.

Usman mengklaim selama ini pengadilan militer terbukti gagal menghadirkan keadilan. Menurut dia, pengadilan militer hanya berhasil menghukum anggota bawahan. Bahkan, anggota bawahan sering kali dibebaskan.

Mengenai polisi yang melimpahkan kasus Andrie kepada TNI, Usman menyebut polisi telah salah langkah.

“Salah langkah. Polisi bisa dianggap lepas dari tanggung jawab. Jadi, UUD 1945 menjelaskan bahwa secara eksplisit setiap orang, tiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” ucap dia.

Dia kembali menegaskan bahwa Andrie adalah warga sipil yang mengalami kejahatan sipil. Oleh karena itu, pelakunya harus diadili di pengadilan sipil.

“Yang kedua, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 menegaskan bahwa anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum militer tunduk pada peradilan militer, tapi tunduk pada peradilan umum kalau melakukan pelanggaran hukum pidana umum.”

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus Andrie sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menyatakan Puspom TNI juga telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa, (7/4/2026).

Keempat tersangka penyiraman adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka semua adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Puspom TNI menerapkan pasal penganiayaan kepada para tersangka penyiraman, yakni  Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

 

Sumber: Kasus Andrie Yunus Dilaporkan kepada Bareskrim, Janji Prabowo Ditagih Kuasa Hukum – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *