Kantah Kota Metro Jadi Rujukan Pengembangan Digitalisasi Pertanahan dan Perpajakan

Indonesia Menyapa, Kota Metro – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Metro menunjukkan kiprahnya dalam pengembangan digitalisasi pelayanan pertanahan. Kali ini, Kantah Kota Metro menjadi rujukan dari Kantah Kabupaten Pesawaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, serta Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, Rabu (16/9/2026).

Tujuan kegiatan ini menjadi ruang untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai hal terkait proses integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dan data perpajakan di tingkat kota/kabupaten.

Dalam forum tersebut, Kepala Kantah Kota Metro Indra Haditama membagikan pengalaman serta strategi teknis penerapan data pertanahan dengan data perpajakan daerah di Kota Metro.

Integrasi data tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menyelaraskan informasi pertanahan dengan basis data perpajakan daerah. Data yang lebih terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemetaan objek pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Indra Haditama memaparkan berbagai tahapan implementasi, pengalaman di lapangan serta strategi teknis yang dapat menjadi referensi dalam membangun integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Menurutnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan bukan hanya persoalan teknologi.

Keberhasilan sistem tersebut juga membutuhkan sinkronisasi data, koordinasi antarinstansi serta kesamaan pemahaman dalam pengelolaan informasi.

Dengan integrasi antarsistem, data yang sebelumnya tersebar pada sejumlah basis data dapat saling mendukung sehingga menghasilkan informasi yang lebih akurat untuk pelayanan publik maupun kebutuhan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data objek pajak.

Data pertanahan yang terpetakan secara baik dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai objek pajak. Kondisi tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran basis data sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.

Tidak hanya berorientasi pada PAD, integrasi data juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, efektif dan berbasis data.

Transformasi digital menjadi semakin penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, akurat dan terintegrasi.

Melalui kolaborasi antar-Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, diharapkan sinergi pengelolaan data dapat terus diperkuat sehingga mampu memberikan manfaat dalam mendukung perencanaan, pengelolaan aset dan perpajakan daerah, serta pengambilan kebijakan berbasis data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *