Kantah Kota Metro Gelar Rakor Pembatalan SHM di Kelurahan Yosomulyo

Indonesia Menyapa, Kota Metro – Kantor Pertanahan Kota Metro melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti permohonan pembatalan sertipikat hak milik (SHM) atas bidang-bidang tanah yang berada berlokasi di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinisi Lampung, Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Metro dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama. Rapat turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, pejabat pengawas, serta tim yang menangani penyelesaian perkara pertanahan.

Rapat gelar kasus akhir ini bertujuan untuk menelaah secara menyeluruh aspek yuridis, teknis, dan administrasi yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses permohonan pembatalan SHM. Melalui forum ini, semua pihak terkait melakukan pembahasan mendalam terhadap data, dokumen, serta fakta lapangan guna memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro mengatakan bahwa gelar kasus akhir ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, sekaligus bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan yang profesional serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan proses permohonan pembatalan SHM di Kelurahan Yosomulyo dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku, serta menghasilkan keputusan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *