Kabar Baik Bagi UMKM yang Punya Toko Online, Simak Baik-Baik

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform perdagangan elektronik (marketplace), siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal.

Adapun marketplace itu seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

Maman mengatakan implementasi kebijakan tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.

“Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin,” ujar Maman di Jakarta, Senin (29/6).

Dia pun berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan secepat mungkin agar para penjual (seller) di marketplace segera menikmati insentif.

Maman menjelaskan kebijakan insentif tersebut belum dapat diterapkan karena masih perlu ada integrasi sistem antara Sapa UMKM dan platform marketplace.

“Untuk memastikan identifikasi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga pemberian insentif lebih tepat sasaran,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk onboarding ke Sapa UMKM agar dapat menikmati insentif tersebut.

Menurut Maman, orboarding tersebut bukan bertujuan menambah persyaratan, melainkan mempermudah pendataan dan penyaluran insentif.

Namun, dia mengakui proses implementasi akan membutuhkan waktu karena melibatkan penyesuaian sistem dan mekanisme di masing-masing platform digital maupun di Kementerian UMKM.

“Nantinya berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya pada periode promosi tertentu seperti hari raya, tahun baru, maupun hari belanja online nasional (Harbolnas),” pungkas Maman.

Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuannya adalah kewajiban bagi platform marketplace untuk memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria, termasuk masuk ke dalam Sapa UMKM, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan hanya menjual produk dalam negeri.

 

Sumber: Kabar Baik Bagi UMKM yang Punya Toko Online, Simak Baik-Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *