JPU Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Tapin

Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 kembali mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Aulia Rahman, S.T., yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.

Dalam dakwaan JPU, yang dibacakan dihadapan hakim ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, disebutkan pula adanya keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapin melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2024, yang menetapkan Aulia Rahman sebagai PPK proyek bernilai hampir Rp5 miliar tersebut.

Dakwaan menyebut bahwa kedudukan dan kewenangan yang diberikan Kepala Dinas melalui SK tersebut menjadi dasar bagi terdakwa dalam mengambil keputusan terkait proyek.

JPU menguraikan, Aulia Rahman didakwa bekerja sama dengan Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi sebagai penyedia jasa, serta Ridani, kontraktor lapangan yang menggunakan perusahaan tersebut tanpa hak. Keduanya kini juga dituntut secara terpisah.

Proyek Jembatan Tarungin–Asam Randah dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, yang ditandatangani usai perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp 4,94 miliar.

JPU menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan, tidak melakukan pengendalian kontrak, tidak mengawasi pekerjaan, serta tidak memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi.

Terdakwa juga disebut tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai setelah proyek bermasalah, hingga masa berlaku jaminan habis. Akibat kelalaian tersebut, klaim tidak dapat diproses.
“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, serta Ridani, dengan total nilai Rp 1.523.351.143,64,” ujar JPU dalam persidangan, merujuk pada hasil audit kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Selatan.

Audit teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan bahwa hingga masa kontrak berakhir, progres pembangunan jembatan hanya mencapai 5,97%.

Atas perbuatannya tersebut , Aulai Rahman dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *