Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi tanggapan tentang isu impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu pemakzulan Gibran muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski menemukan fakta tersebut, MK menilai tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sebab, persoalan yang diajukan pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahfud MD menyampaikan, kendala utama dalam proses pemakzulan Wapres Gibran adalah konfigurasi politik yang didominasi oleh koalisi pemerintah.
Koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR RI, yang membuat usulan pemakzulan secara politik sangat sulit untuk digulirkan.
Adapun partai politik di parlemen yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguasai sekitar 470 dari total 580 kursi DPR RI.
Mengingat besarnya dukungan koalisi di parlemen, Mahfud MD menegaskan bahwa “kunci” dari proses ini berada di tangan Presiden Prabowo.
Jika Prabowo memberikan ruang dan tidak mengintervensi DPR RI untuk menjalankan mekanisme konstitusional, maka proses tersebut memiliki peluang untuk berjalan.
“Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah, karena koalisinya Pak Prabowo lebih dari 80 persen. Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui (pemakzulan) nanti,” ujarnya dalam program ROSI yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026).
“Kalau enggak ya tidak. Ya memang begitu aturannya. Oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo.”
“Kalau Pak Prabowo bilang, ‘Go, silakan saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita,’ menurut saya ini jalan,” jelasnya.
Mahfud MD memaparkan, proses pemakzulan memerlukan dukungan minimal sepertiga anggota DPR RI untuk mengajukan usulan.
Kemudian, sidang hanya bisa berjalan jika dihadiri dua pertiga anggota DPR, dengan keputusan akhir yang memerlukan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir itu.
“Banyak yang menurut saya apalagi cuma cari sepertiga, sepertiga itu tidak sulit asal Pak Prabowo dipastikan Pak Prabowo ‘Ya sudah saya terserah saja gitu’.”
“Karena rasionalitas masyarakat ini kan tidak bisa dikalahkan juga oleh tipu-tipu orang, oleh tipu-tipu buzzer dan sebagainya. Ini tergantung di Pak Prabowo semuanya. Itu sebabnya saya katakan ya kuncinya apapun di Pak Prabowo,” terang Mahfud MD.
‘Bola Panas’ Bergulir ke DPR
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai putusan MK justru membuat posisi Gibran tersandera secara politik, sementara bola panas persoalan selanjutnya berada di tangan DPR.
“Sangat tergantung oleh konstelasi politik terutama di internal koalisi ya,” ucapnya dalam program Kompas TV, Rabu (8/10/2026).
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti soal hak angket yang sempat disinggung oleh politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
Namun, pengamat politik itu, berpendapat nasib Gibran tetap bergantung pada sikap Presiden Prabowo yang memiliki sejumlah partai koalisi di DPR.
“Karena partai oposisi di DPR cuma satu yaitu PDI Perjuangan dan kita sudah tahu sikap PDI perjuangan terhadap keluarga Jokowi. Deddy Sitorus sudah menggulirkan pansus hak angket terkait dengan ijazah SMA Mas Wapres.”
“Tetapi karena posisi PDI Perjuangan yang minoritas, itu sangat tergantung oleh sikap Pak Prabowo sebagai presiden dan komandan koalisi,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, sikap Prabowo pun disebut menjadi penentu arah hak angket di DPR.
“Karena Pak Prabowo menguasai tujuh dari delapan partai di DPR. Dan kalau misalnya posisi Pak Prabowo yang kita tahu mengajak Mas Gibran sebagai pasangannya di 2024 itu mengatakan selesai buat Mas Gibran sebagai pasangannya setelah menang Pemilu 2024 maka praktis tidak ada lagi yang bisa menyelamatkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” lanjut alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lantas, menurut Burhanuddin, bola panas persoalan tersebut kini bergulir ke ranah parlemen. DPR dinilai menjadi salah satu pihak yang memegang peran penting dalam proses selanjutnya.
“Jadi bola liar itu ada di tangan DPR tentu saja ya, karena proses impeachment (pemakzulan) berlangsung di DPR dan DPD,” ungkapnya.
“Kita tahu bukan hanya DPR tapi juga DPD sebagai elemen utama dari MPR, tetapi prosesnya panjang yaitu terutama karena apa perlu objektifikasi oleh MK,” papar Burhanuddin.
Sidang Putusan MK
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.
Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa.
Arsul menuturkan fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.
Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).
Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.
Sumber: Isu Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Soroti Koalisi Pemerintahan Prabowo yang Kuasai 80 Persen Kursi DPR

