Ini dia Reaksi Keras Netanyahu hingga Hamas Usai ICC Perintahkan Penangkapan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta – Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari Netanyahu hingga Hamas.

Jaksa ICC menuduh Netanyahu dan Yahya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

Dilansir BBC, Selasa (21/5) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

 

Netanyahu Berang

“Saya menolak dengan muak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (21/5). Den Haag adalah kota di Belanda tempat Mahkamah Pidana Internasional bermarkas.

Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta tiga pemimpin tinggi Hamas karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa ICC mengatakan dia sedang mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan-kejahatan termasuk “pembunuhan yang disengaja”, “pemusnahan dan/atau pembunuhan” dan “kelaparan”.

“Dengan keberanian apa Anda berani membandingkan monster Hamas dengan tentara IDF (tentara Israel), tentara paling bermoral di dunia?” cetus Netanyahu.

“Ini seperti menciptakan kesetaraan moral setelah 11 September antara Presiden (George W) Bush dan Osama bin Laden, atau selama Perang Dunia II antara FDR (Franklin D Roosevelt) dan Hitler,” ujarnya.

 

Sumber: Reaksi Keras Netanyahu hingga Hamas Usai ICC Perintahkan Penangkapan (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *