Harvey Moeis-Helena Lim Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Korupsi

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7) ini. Kedua tersangka yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan berkas perkara Helena dan Harvey telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Menurut rencana, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pukul 10.30 WIB. Harli menambahkan penyidik juga akan menjelaskan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke pengadilan.

“Nanti akan kita sampaikan secara transparan secara lugas,” tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

 

Sumber: Harvey Moeis-Helena Lim Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *