Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat (28/6).
Dua terdakwa lainnya yang juga mantan anak buah SYL, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga menjalani agenda serupa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sidang dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (24/6).
Berdasarkan kalender persidangan, setelah tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024 dan putusan pada 11 Juli 2024.
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Dalam beberapa kesempatan, SYL membantah telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Kasdi dan Hatta untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. Ia mengaku malu untuk minta-minta.
SYL juga membantah mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Atas dasar itu, ia meminta keringanan tuntutan pidana.
“Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman],” kata SYL saat bertindak sebagai saksi mahkota, Senin (24/6).
Sumber: SYL Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan & Gratifikasi Hari Ini (cnnindonesia.com)