Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan hakim hari ini, Senin (24/6).
Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Ia diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Benar hari ini (24/6) merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Maradhika Sugiarto dalam keterangannya.
Kata Tessa, KPK meyakini majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan.
“Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini,” kata Tessa.
Karen dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” terang jaksa.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Karen.
Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Sumber: Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi LNG Hari Ini (cnnindonesia.com)