Indonesia Menyapa, Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (23/9) kemarin.
“Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (24/9).
Sebelumnya, Ira dalam permohonan perkara nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, untuk permohonan praperadilan atas nama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi belum diputus.
Pada Senin (23/9) kemarin, sidang masuk agenda keterangan ahli dari termohon dan kesimpulan serta bukti surat dari termohon dan saksi, ahli dari pemohon.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A.
Selain itu, tim penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Sumber: Hakim Tunggal PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Dirut ASDP (cnnindonesia.com)