Indonesia Menyapa, Jakarta – Seorang hakim di Quebec, Kanada pada Rabu menolak memberikan perintah untuk membubarkan perkemahan pro-Palestina dari Universitas McGill di Montreal, menurut laporan media.
Hakim Marc St.-Pierre mengatakan Universitas McGill tidak dapat membuktikan argumennya bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memindahkan kamp demonstran pro-Palestina dari halaman depannya.
Hakim St.-Pierre mengatakan ini adalah kasus kebebasan berekspresi pengunjuk rasa yang bertentangan dengan hak milik universitas. Ia mengatakan perlu ada perdebatan apakah “pendudukan damai” termasuk dalam kebebasan berekspresi, demikian yang dilaporkan surat kabar Globe and Mail.
“Pertanyaan ini penting selain rumit, jadi diperlukan analisis yang lebih mendalam daripada yang biasanya dilakukan dalam konteks perintah sementara,” kata St.-Pierre dalam keputusannya.
Pengacara Universitas McGill, Jacques Darche, berpendapat bahwa universitas tidak dapat memastikan kampusnya aman karena pengunjuk rasa tidak mengizinkan personel universitas masuk untuk memeriksa kamp.
Namun, hakim mencatat bahwa McGill “tidak dapat melaporkan insiden serius atau kekerasan apa pun sejak tenda pertama didirikan di lokasi kampus.”
Pengunjuk rasa pro-Palestina mendirikan kamp pada 27 April dan menuntut universitas tersebut mengungkapkan dan melepaskan investasi apa pun yang mendukung tindakan brutal Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Hakim mengatakan para pengunjuk rasa menjawab permintaan perintah Universitas McGill dengan memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa perkemahan tersebut tidak menimbulkan bahaya dan bahwa argumen universitas bahwa sesuatu mungkin terjadi adalah hal yang tidak masuk akal.
“Yang bertanda tangan di bawah ini (St.-Pierre), dalam hal apa pun, tidak mengeluarkan perintah pengadilan sebagai tindakan pencegahan jika terjadi sesuatu yang murni hipotetis di masa depan,” tulis hakim.
Sumber: Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus – Dunia Tempo.co