Guru Besar Unpad Kritik DPR Jika Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran: Mereka Punya Hak Tapi Tak Paham

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa, mengkritik DPR RI jika tetap menggunakan hak angket dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan ijazah SMA/sederajat milik Gibran. Namun, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena terlanjur dilantik.

Oleh karena itu, sesudah putusan MK, muncul wacana pemakzulan Gibran karena dia dinilai tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden.

Sejumlah pihak pun mulai menggulirkan usul hak angket DPR untuk memulai penyelidikan tentang pendidikan Gibran. Bahkan, beberapa partai besar di parlemen juga dikabarkan mulai membuka diri untuk mengkaji atau menindaklanjuti usul hak angket.

Namun, menurut Pantja hak angket DPR RI itu tidak relevan jika untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sebab, dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah dijelaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, menurut Pantja, hak angket itu tidak ada hubungannya dengan keputusan MK tersebut.

Namun, kata Pantja, jika DPR RI tetap menggulirkan hak angket, maka mereka tidak memahami makna sebenarnya dari hak angket tersebut.

“Kalau masih lagi mereka itu anggota dewan itu berwacana atau katakanlah berniat untuk menggulirkan hak angket. Pertanyaan Bapak apa relevansinya gitu loh dengan putusan MK yang berkenaan dengan lolosnya Mas Gibran padahal dia tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden lagi.”

“Enggak ada urusannya sama itu ya. Bukannya saya menafikan bahwa anggota DPR bisa jadi mereka tidak paham hak angket itu apa,” jelas Pantja saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com Solo dalam program Kacamata Hukum, Senin (19/10/2026).

Menurut Pantja, DPR RI lebih relevan menggunakan hak menyatakan pendapat, daripada hak angket.

“Barangkali yang tepat di sini adalah hak menyatakan pendapat DPR, itu yang pas gitu loh. Berkorelasi dengan putusan MK. Jadi beda kan antara hak angket dengan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Pantja pun menegaskan bahwa anggota DPR perlu memahami dasar hukum dan fungsi hak angket serta hak menyatakan pendapat sebelum menggulirkannya, dengan terlebih dahulu mempelajari ketentuan yang mengatur kedua hak tersebut.

“Dia tahu dia punya hak tapi dia enggak ngerti gitu loh. Mestinya coba dia pahami gitu loh apa maksudnya hak angket ini dan apa itu hak menyatakan pendapat. Baca undang-undangnya gitu loh, jangan ngomong doang,” tegasnya.

 

Kubu Jokowi Ditantang Bawa Polemik Ijazah Gibran ke Hak Angket DPR

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menantang kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membawa polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran ke forum hak angket DPR.

Menurut Ray, mekanisme parlemen dapat menjadi jalur untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka sekaligus memulihkan nama baik keluarga Jokowi apabila dokumen yang dipersoalkan dapat dibuktikan keabsahannya.

Ray menilai pihak Jokowi seharusnya mendorong penggunaan mekanisme konstitusional tersebut, alih-alih membiarkan polemik berkembang melalui perdebatan dan saling tuding di ruang publik.

“Nah itulah sebetulnya yang justru harus dilakukan segera oleh Pak Jokowi, yaitu mendorong supaya DPR mengajukan hak angket. Dengan begitu, Pak Jokowi dapat menunjukan kebenaran ijazah yang dipegang oleh Gibran,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan Ray itu muncul di tengah kembali menguatnya polemik dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perdebatan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

MK juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, antara lain certificate of attendance dan catatan akademik, tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).

Mahkamah juga menilai persoalan substantif mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga negara yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden.

 

Sumber: Guru Besar Unpad Kritik DPR Jika Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran: Mereka Punya Hak Tapi Tak Paham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *