Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Nikita Mirzani Resmi Dicabut, Pengacara Bilang Begini

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid seusai persidangan pada Senin (21/7).

“Alhamdulillah sudah dikabulkan,” ujar Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan.

Dia menuturkan, pencabutan gugatan wanprestasi itu telah tercatat dalam sistem pengadilan.

“Maka terhitung sejak hari ini perkara nomor 489, adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir, itu ada di dalam e-note SIPP bahwa perkara tersebut sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Adapun alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan lantaran ingin memprioritaskan perkara pidana yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.

Pihaknya juga perlu berkonsentrasi pada perkara pidana tersebut.

“Jadi, pada saat-saat tertentu ada skala prioritas karena perkara pidana itu adalah memerlukan konsentrasi penuh, karena kami memeriksa saksi-saksi semua,” ucap Fahmi Bachmid.

“Kalau perdata kami bawa dokumen-dokumennya yang diperiksa, kalau pidana, manusianya yang diperiksa, dibawa di persidangan, saksinya-saksinya ditanya kiri kanan, dan itu memerlukan hal yang sangat serius,” tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar kepada dokter Reza Gladys.

Kekinian, pihak Nikita Mirzani telah mencabut gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Dia menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

 

Sumber: Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Nikita Mirzani Resmi Dicabut, Pengacara Bilang Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *