Feri Amsari Pertanyakan Keberanian DPR Usulkan Pemakzulan Gibran, Yakin Soliditas Akan Bermasalah

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyinggung mekanisme impeachment atau pemakzulan sebagai langkah yang bisa diambil oleh DPR RI untuk menanggapi polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski menemukan fakta tersebut, MK menilai tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sebab, persoalan yang diajukan pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.

Adapun status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.

Mengenai putusan MK, Feri Amsari menyampaikan bahwa putusan tersebut berpotensi mengganggu soliditas koalisi partai politik jika ditindaklanjuti oleh DPR RI.

“Kalau putusan MK di-follow up oleh DPR pasti akan mengganggu soliditas. Karena MK memang menolak tidak dapat diterima, tidak terpenuhi syarat istilah itu,” ujarnya dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/10/2026).

“Tetapi memberitahukan bahwa memang ada orang yang tidak punya ijazah dan wakil presiden kita ijazahnya tidak valid.”

“Kalau DPR kemudian melakukan sesuatu, saya yakin bermasalah soliditas itu,” jelasnya.

Feri Amsari pun mempertanyakan keberanian DPR RI setelah adanya putusan MK mengenai polemik ijazah tersebut.

Feri mempertanyakan apakah anggota DPR berani menggunakan mekanisme impeachment.

“Anda akan membiarkan wakil presiden kita tanpa ijazah menurut putusan MK? Karena MK tidak mungkin mengabaikan batas kewenangannya karena ini perkara sudah lewat.”

“Tapi apakah 25 orang di DPR berani mengusulkan untuk mekanisme impeachment untuk membuktikan bahwa ijazah itu benar-benar ada atau tidak?” tanya Feri.

 

IJAZAH GIBRAN - Pakar hukum tata negara Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
IJAZAH GIBRAN – Pakar hukum tata negara Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

 

Beredar Dokumen Usul ‘Impeachment’ Gibran ke Pimpinan DPR

Beredar dokumen surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Surat resmi bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 tersebut diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar.

Pengusulan ini dilandasi oleh persoalan pemenuhan syarat administrasi kualifikasi pendidikan pencalonan wakil presiden.

Dalam dokumen yang beredar, pengusul menyinggung ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Aturan tersebut menegaskan bahwa syarat minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Pengusul mengklaim adanya fakta hukum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan ketidakmampuan menghadirkan dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA yang sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, pimpinan DPR diminta menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian sesuai koridor ketatanegaraan.

Masih dalam dokumen surat yang beredar tersebut, Pimpinan DPR diminta membawa persoalan prinsipil ini ke Rapat Paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.

Pengusul mendesak agar proses usul pemberhentian (impeachment) diproses sesuai mekanisme konstitusional UUD 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum.

 

Ahmad Sahroni Sebut Hoaks

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan surat tersebut tidak benar.

Terkait keaslian surat yang mengatasnamakan Tonny Tesar, Sahroni menegaskan dokumen tersebut merupakan hoaks.

“Enggak benar dan hoaks ya,” kata Sahroni saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam putusan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini dirinya baru mengetahui keputusan yang telah dibacakan oleh MK.

Lalu, mengenai pertimbangan dan detail putusan, Dasco menyebut belum mempelajarinya lebih lanjut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.

 

SIDANG IJAZAH GIBRAN - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
SIDANG IJAZAH GIBRAN – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

 

Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.

 

Sumber: Feri Amsari Pertanyakan Keberanian DPR Usulkan Pemakzulan Gibran, Yakin Soliditas Akan Bermasalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *