Indonesia Menyapa, Jakarta — Istri Vicky Prasetyo, Fangfang, menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh keluarga suaminya. Pihak Fangfang merasa tindakan terlapor sudah melampaui batas, terutama karena intimidasi tersebut dilakukan saat kondisinya sedang hamil tua.
Dua adik Vicky Prasetyo yang berinisial NG dan BP diduga melontarkan kalimat-kalimat tajam yang menyerang Fangfang di platform Instagram dan Threads.
“Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan, ‘manusia murah’, ‘miskin’, ‘pengangguran’ ya,” kata tim kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026) malam.
Dalam laporan tersebut, pihak Fangfang menyertakan sejumlah bukti screenshot berupa pesan singkat (DM) dan unggahan Instagram Story dari para terlapor. Fangfang menegaskan langkah hukum ini diambil bukan semata-mata karena dendam, melainkan untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain,” ucap Fangfang.
Terkait sanksi pidana, tim pengacara menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku penghinaan ringan dalam KUHP baru ini mencakup hukuman kurungan penjara dan denda materiil. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan tindak lanjut terhadap para terlapor.
“Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah,” jelas tim kuasa hukum lainnya, Rosalinda.
Hingga laporan ini resmi dibuat, Fangfang mengaku belum menerima permohonan maaf maupun itikad baik dari kedua terlapor maupun dari pihak Vicky Prasetyo sendiri. Ia memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterimanya selama masa kehamilan hingga melahirkan.
Sumber: Fangfang Laporkan 2 Adik Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penghinaan

