Indonesia Menyapa, Jakarta — Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (4/2).
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait penyidikan kasus tersebut sebagai berikut
Sita 263 warkah tanah
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin pada Senin (10/2) malam. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 263 warkah.
Warkah merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin.
44 saksi diperiksa
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa 44 saksi untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM ini.
Dari puluhan saksi itu, di antaranya adalah Arsin selaku Kades Kohod, istri Arsin, hingga sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.
“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” tutur dia.
Modus pemalsuan
Djuhandhani menyebut pihaknya juga telah mengantongi modus pemalsuan pembuatan SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Kata dia, hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan teehadap Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat di laut tersebut.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur dia.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Alat pemalsu dokumen
Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah menyita benda atau alat yang digunakan untuk melakukan pemalsuan saat penggeledahan pada Senin lalu di tiga lokasi. Yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
“Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujarnya.
Pegawai Kementerian diduga terlibat
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyatakan ada dugaan keterlibatan dari pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus ini.
Djuhandhani menyebut dalam perkara ini Arsin selaku Kades Kohod sekaligus terlapor, membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itu yang kemudian digunakan oleh Kades Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” kata Djuhandhani.
Honda Civid B-412-SIN
Mobil Honda Civic warna putih berpelat nomor B-412-SIN yang berada di rumah Arsin saat digeledah oleh kepolisian turut menjadi sorotan.
Pelat yang terpasang di kendaraan itu bisa dikatakan sebagai nomor cantik. Sebab, pelat itu bisa dibaca dengan ejaan Arsin.
Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat cantik itu resmi terdaftar, bukan merupakan pelat palsu.
“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada (terdaftar),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Namun, Argo tak membeberkan apakah benar Arsin merupakan pemilik dari kendaraan tersebut. Ia hanya menyebut pelat nomor yang terdaftar sesuai dengan data kendaraan.
“Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ucapnya.
Selain itu, dari penelusuran di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Civic berpelat B-412-SIN itu menunggak pajak 4 tahun.
“Info pajak kendaraan, terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Merujuk pada situs tersebut, total tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp42.395.000.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp20.519.000, PKB Denda Rp4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp2.711.000.
Selain itu ada Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp715.000, SWD Denda Rp500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp100.000.
Sumber: Fakta-fakta Terbaru Kasus HGB Laut Tangerang Seret Kades Kohod