Indonesia Menyapa, Jakarta — Kabar perceraian Fachri Albar dan istrinya, Renata Kusmanto terkuak seusai sang aktor kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma menjelaskan Renata Kusmanto selaku penggugat melayangkan gugatan cerai pada 23 Januari 2025.
Gugatan cerai tersebut tercatat dalam nomor perkara 702/PDTG/2025/PAtigaraksa.
Perceraian keduanya lantas diputus Pengadilan secara verstek pada 13 Februari 2025 lalu.
“Diputus pada tanggal 13 Februari 2025 dengan verstek,” kata Ummi Azma belum lama ini.
Ummi menjelaskan akta perceraian pasangan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan tidak ada perlawanan dari Fachri Albar terkait putusan cerai.
“Tidak ada perlawanan atau verstek dari Fachri Albar,” ucap Ummi.
Bersamaan dengan itu, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak diserahkan kepada Renata Kusmanto.
Sementara itu, majelis hakim menghukum Fachri Albar dengan memberikan kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp 50 juta per bulan.
“Renata Kusmanto selaku ibu kandungnya dan menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua anaknya, minimum sebesar 50 juta setiap bulan,” ujarnya.
Fachri Albar diketahui ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 20.00 WIB.
Terkini, aktor sekaligus musikus tersebut masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sumber: Fachri Albar Cerai Sejak Februari 2025, Begini Kata Pengadilan Soal Hal Asuh Anak

