Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunda pemberlakuan pungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi pedagang online di marketplace.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.

“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha offline dan online.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujar Misbakhun.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPR lewat Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan ini benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem, mulai dari integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.

“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membuka ruang dialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.

“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” pungkasnya.

 

Sumber: Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *