DPR Mungkin Tunggu Proses Hukum Gibran di Bareskrim Lalu Mengajukan Hak Angket Kata Pengamat

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Analis Komunikasi Politik Unpad, Kunto Adi Wibowo, menilai kasus ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus secara hati-hati disikapi dengan memisahkan antara persoalan hukum dan politik.

“Jangan dicampur nanti bisa jadi ruwet,” ujar Kunto dikutip, Senin (26/10/2026), dari dialog di Kompas.TV.

Dia mengatakan secara politik prosesnya belum berjalan di DPR RI.

“Ada beberapa alternatif politik misalnya DPR bisa panggil KPU, lalu DPR bisa Hak Angket dan sebagainya,” ujar dia.

Kendati demikian, dia mengatakan DPR masih berhati-hati sembari menunggu pembuktian hukum.

Dia menanggapi laporan pihak tertentu ke Bareskrim Polri terkait Suket Gibran.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah tingkat SMA/SLTA milik Gibran.

Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Jalil mengungkap pelapor Riyadi alias Regas telah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2026) kemarin.

Pelapor ditanyai 15 pertanyaan oleh polisi.

Pelapor menduga ada kejanggalan secara prosedural dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.

Isu ini kembali mencuat setelah adanya catatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan dalam persidangan sebelumnya.

“Sehingga yang pasti (DPR) menunggu pembukltian hukum misalnya ada yang melanggar hukum,” kata Kunto.

 

Gibran Tak Bisa Disalahkan

Pengamat Politik Ade Armando menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa disalahkan dalam polemik ijazah SMA.

Inti polemik mengenai riwayat pendidikan dan ijazah Gibran yaitu pada perbedaan sistem pendidikan luar negeri yang ditempuhnya dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.

Menurut Ade, Gibran hanya mengikuti aturan KPU terkait syarat pencalonan wakil presiden.

“Mas Gibran itu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Kan berulang kali orang membangun narasi bahwa dia itu melanggar konstitusi atau konstitusi diubah buat dia dan seterusnya,” ungkap Ade Armando dalam dialog Bola Liar Kompas TV, Minggu (25/10/2026).

Menurut Ade, tudingan Gibran melanggar konstitusi itu tanpa dasar.

“Mas Gibran dalam kasus ijazah ini sebetulnya menjalankan kewajiban dia sebagai warga negara yang ikut dalam sebuah pemilihan ya dia ikut kemudian kan tentu saja bertanya pada pada KPU apa aturannya? KPU mengatakan bahwa harus ada ijazah SMA.”

“Gibran mengatakan ini dialog dalam imajinasi saya ya. Gibran mengatakan ‘saya tidak punya ijazah SMA karena saya mengikuti proses pendidikan dimana saya mengikuti pathway menuju universitas dan kemudian saya masuk ke universitas tanpa ijazah SMA, saya punya ijazah S1,” ungkap Ade.

Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu melanjutkan, KPU membolehkan Gibran mendaftarkan diri dengan riwayat pendidikan yang ia miliki.

“Kata KPU boleh. Kenapa? Ada peraturan KPU yang bilang bahwa buat lulusan luar negeri ya tidak diwajibkan menunjukkan ijazah SMA selama dia bisa menunjukkan ijazah S1.”

“Jadi dengan kata lain saya mau bilang Gibran itu tidak melanggar hukum apa-apa. Dia mengikuti aturan yang ada,” tekannya.

 

Kasus Gibran yang terus bergulir

Selasa (6/10/2026) lalu, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atau dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA/sederajat.

Meskipun menyoroti persoalan dokumen tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah dilantik.

Gayung bersambut, putusan MK membawa ‘bola liar’ ke DPR.

Wacana pemakzulan Wapres Gibran pun mengemuka termasuk wacana menggulirkan Hak Angket mengenai Gibran di DPR.

Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah.

 

Sumber: DPR Mungkin Tunggu Proses Hukum Gibran di Bareskrim Lalu Mengajukan Hak Angket Kata Pengamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *