Indonesia Menyapa, Jakarta — Advokat sekaligus pengamat hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, mendorong DPR RI untuk merumuskan standar pembuktian secara eksplisit dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai krusial guna mencegah adanya praktik pembalikan beban pembuktian yang berlebihan dan merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Hardjuno, negara tidak bisa serta-merta meminta masyarakat membuktikan asal-usul hartanya.
Negara, kata dia, harus terlebih dahulu menunjukkan bukti permulaan yang cukup mengenai hubungan nyata dan rasional antara suatu aset dengan tindak pidana.
Hardjuno menjelaskan, setelah ambang pembuktian awal terpenuhi, barulah pemilik dapat diminta menjelaskan dasar kepemilikan asetnya.
Ia menegaskan, ketidakmampuan seseorang dalam menjelaskan asal-usul kekayaannya (unexplained wealth) tidak bisa otomatis dijadikan bukti bahwa harta tersebut murni berasal dari hasil kejahatan.
Konsep kekayaan tak wajar, lanjut dia, wajib didampingi dengan bukti kuat dan keadaan pendukung lainnya.
“Draf RUU harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi,” kata Hardjuno.
Lebih lanjut, Hardjuno menyoroti pentingnya kontrol pengadilan atas seluruh tindakan aparat penegak hukum yang membatasi hak kebendaan warga negara, termasuk proses pemblokiran dan penyitaan aset.
Ia menilai, masyarakat harus diberi ruang dan akses yang luas untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum tersebut melalui forum pengadilan yang independen.
Dalam kesempatan tersebut, Hardjuno juga menyerahkan policy paper kepada Komisi III DPR RI dengan menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model.
Model ini menempatkan kepastian pembuktian dan pengawasan pengadilan sebagai instrumen utama dari tujuh prinsip dasar yang diusulkannya.
Pada dasarnya, Hardjuno mendukung mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Mekanisme ini dinilai ampuh untuk mengejar aset kejahatan saat proses pidana terhadap pelaku terhambat.
Namun, ia mengingatkan agar syarat dan kondisi penggunaan instrumen tersebut harus diatur secara ketat dan objektif oleh undang-undang.
“Perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan bukan berarti perampasan tanpa proses hukum. Mekanismenya tetap harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji,” ujarnya.
Dengan rumusan undang-undang yang jelas, Hardjuno meyakini RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya akan efektif dalam memburu hasil kejahatan, tetapi juga mampu melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi, salah sita, hingga penyalahgunaan wewenang.
Pastikan Tidak Sembarangan
Hal ini ditegaskan Soedeson untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi aparat yang bertindak sewenang-wenang dan tebang pilih saat mengimplementasikan beleid tersebut.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson, kemarin.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Komisi III DPR tengah merumuskan pengamanan prosedural yang ketat di dalam draf RUU Perampasan Aset.
Satu syarat mutlak yang didorong DPR adalah kewajiban aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan atau perampasan.
“Kita benar-benar mengatur secara prosedur. Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” tegas Soedeson.
Sumber: DPR Diminta Rumuskan Secara Jelas Standar Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset

