Dilaporkan terkait Ucapan ‘Lu Punya Otak Enggak’ ke Jurnalis, Hotman Paris Segera Diperiksa Polisi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi dengan terlapor pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea atas pernyataan ‘lu punya otak enggak?” yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Dalam hal ini, polisi akan memanggil Hotman Paris selaku terlapor dalam kasus tersebut.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Meski begitu, sebelum memeriksa Hotman Paris, polisi bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang ada termasuk memeriksa pelapor.

Setelah itu, pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan sebelum akhirnya memanggil Hotman Paris untuk diperiksa.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.

Untuk informasi, Hotman Paris lebih dulu dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Laporan itu diterima yang teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Adapun dalam laporan, Hotman disangkakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai pernyataan Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan sehingga perlu diproses secara hukum.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.

Selanjutnya, Hotman Paris pun kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Minta Maaf

Hotman sendiri sebelum itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ucapan maaf Hotman diunggah melalui akun pribadi @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026).

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘Lu punya otak enggak sih?’,” ucap Hotman.

Hotman mengatakan bahwa ucapannya itu dikutip oleh media tidak dikutip secara utuh.

Menurutnya terdapat alasan kalimat tersebut pada akhirnya terlontar.

“Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya, apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi? Saya jawab, saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu,” jelas Hotman.

Hotman menyatakan dirinya terpancing emosi karena sudah menjawab tidak tahu namun wartawan lain mengajukan pernyataan serupa.

“Akhirnya lalu saya jawab, ‘Kau punya otak enggak sih?’ Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab, saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” ujarnya.

Hotman menerangkan terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, pihaknya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

Dia menyebut selama ini sangat dekat dengan kalangan wartawan.

“Sekali lagi, tidak ada niat apapun cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional, sekali lagi saya menyatakan minta maaf. Sekian dan terima kasih,” pungkasnya.

 

Cecar Wartawan Saat Konferensi Pers

Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan perkataan diduga bernada cercaan ketika disinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Hal itu terjadi ketika Hotman bersama tim-nya dan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menggelar konferensi pers pasca pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam.

Momen itu bermula ketika Hotman hingga Handika menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Farizi Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.

Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.

“Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua,” ucap Farizi kepada wartawan.

Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.

“Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah,” ucap Hotman.

Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.

Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.

“Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya,” kata Hotman.

Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.

“Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?,” tanya salah seorang wartawan.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu,” ucap Hotman.

Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.

“Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan,” kata Hotman.

 

Sumber: Dilaporkan terkait Ucapan ‘Lu Punya Otak Enggak’ ke Jurnalis, Hotman Paris Segera Diperiksa Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *