Indonesia Menyapa, Jakarta — Gelombang desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya semakin mengemuka.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah dan batal demi hukum, protes mulai bermunculan di berbagai daerah.
Aksi penurunan foto Gibran terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, hingga Yogyakarta.
Sementara di Jakarta, muncul coretan bertuliskan ‘Gibran Penipu’ serta spanduk yang berisi desakan agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu turun dari jabatannya.
Tak hanya di jalanan, persoalan ini juga mulai merembet ke parlemen.
Sejumlah partai politik mulai membicarakan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti putusan MA.
Berikut rangkaian peristiwa yang membuat desakan pemakzulan Gibran semakin ramai.
1. Putusan MA Jadi Titik Baru Polemik Ijazah Gibran
Polemik kembali menguat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal pada 30 Oktober 2026.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud dan digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan itu membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya tidak menerima gugatan Subhan.
Keputusan MA kemudian memunculkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap persyaratan pencalonan Gibran.
Sejumlah politikus menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan konstitusional.
2. PDIP Dorong Pansus dan Hak Angket
Sebelum putusan MA keluar, PDIP telah lebih dahulu mendorong DPR menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus pada 7 Oktober 2026 menyebut DPR dapat menggunakan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) maupun hak angket untuk menyelidiki persoalan administrasi pencalonan Gibran.
Dorongan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 6 Oktober 2026 menyinggung tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan menengah atas Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang diajukan pemohon karena persoalan kedudukan hukum.
PDIP menilai DPR memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh proses administrasi yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
3. Muncul Desakan Gibran Mundur hingga Dimakzulkan
Putusan MA juga memunculkan pernyataan politik dari sejumlah tokoh.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan MA memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.
Ia bahkan menyebut Gibran memiliki dua pilihan, yakni mundur atau menghadapi proses pemakzulan.
Pandangan tersebut merupakan sikap politik Jansen terhadap implikasi putusan MA, bukan keputusan resmi lembaga negara yang telah menyatakan Gibran diberhentikan.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa putusan mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak secara otomatis memberhentikan seseorang dari jabatan wakil presiden.
Pemakzulan tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi.
4. Foto Gibran Diturunkan di Sukabumi
Gelombang protes kemudian terlihat di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Gibran yang terpajang di ruang kerjanya pada 7 Oktober 2026.
Rojab menyebut tindakannya sebagai bentuk protes terhadap polemik ijazah Gibran.
Ia mengaku malu dengan persoalan yang menyeret wakil presiden tersebut. Meski begitu, ia menegaskan penurunan foto merupakan sikap politik pribadi, bukan keputusan resmi partai maupun lembaga DPRD.
Foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan di ruang kerjanya.
5. Coretan ‘Gibran Penipu’ dan Spanduk Desakan Mundur di Jakarta
Kritik terhadap Gibran juga muncul di Jakarta.
Pada 2 November 2026, sebuah spanduk berisi desakan agar Gibran turun dari jabatannya terpasang di dekat gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto.
Pengendara yang melintas diajak membunyikan klakson sebagai bentuk dukungan terhadap seruan tersebut.
Sehari kemudian, coretan bertuliskan ‘Gibran Penipu’ ditemukan di sejumlah sudut Jakarta. Foto-foto coretan tersebut kemudian beredar dan menjadi sorotan.
Kedua aksi itu memperlihatkan bentuk ekspresi protes yang berbeda di tengah polemik administrasi pendidikan Gibran.

6. Foto Gibran Kembali Diturunkan di DPRD DIY
Aksi serupa terjadi di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada 4 November 2026.
Sejumlah anggota Forum Kebangsaan Yogyakarta mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk dan menurunkan foto Gibran di ruang Badan Anggaran.
Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Forum Kebangsaan Yogyakarta menyampaikan tuntutan agar Gibran dimakzulkan serta meminta Jokowi diadili terkait polemik ijazah.
Namun, DPRD DIY menegaskan penurunan foto tersebut bukan keputusan resmi kelembagaan. Foto Gibran kemudian kembali dipasang setelah audiensi selesai.
7. PKB Kaji Serius Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat
Setelah putusan MA, pembahasan mengenai hak angket semakin mengemuka di DPR.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, pada 2 November 2026 mengatakan partainya tengah mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket.
Menurut Khozin, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan untuk merespons persoalan tersebut, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ia menegaskan hak angket bukan untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus MA, melainkan menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Khozin juga menilai putusan MA dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Apa Bedanya Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat?
Dua istilah ini kerap muncul bersamaan dalam polemik ijazah Gibran. Namun, keduanya memiliki fungsi berbeda.
Hak interpelasi berfungsi meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis.
Hak angket berfungsi melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat, menyampaikan pendapat DPR, termasuk terhadap dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Dasar hukumnya antara lain Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam konteks polemik Gibran, hak angket dapat diarahkan untuk menyelidiki proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan oleh pemerintah.
Sementara itu, hak menyatakan pendapat dapat menjadi jalur politik berikutnya apabila DPR menilai terdapat persoalan konstitusional yang memenuhi persyaratan pemakzulan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan.
Untuk memberhentikan wakil presiden, mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 harus dilalui, termasuk proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR.
8. PDIP dan PKS Komunikasi, Wacana Hak Angket Makin Terbuka
Peluang penggunaan hak angket juga dibicarakan melalui komunikasi politik PDIP dan PKS.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid diketahui telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 28 Oktober 2026.
Pembicaraan tersebut berkaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran.
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut sudah ada instruksi kepada Fraksi PKS untuk menindaklanjuti komunikasi kedua sekretaris jenderal tersebut.
Namun, pengguliran hak angket membutuhkan dukungan lintas fraksi dan tidak dapat dilakukan oleh satu partai saja.
9. Dasco Sebut DPR Masih Reses, Pembahasan Menunggu Masa Sidang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Karena itu, pembahasan mengenai usulan hak angket belum dapat dilakukan secara maksimal.
Dasco juga mengaku belum melihat salinan lengkap putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menyatakan DPR akan menunggu masa sidang untuk membahas berbagai aspirasi yang masuk.
Dengan demikian, hingga 6 November 2026, hak angket maupun hak menyatakan pendapat masih berada pada tahap wacana dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
10. Apakah Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Gibran?
Wacana hak angket menjadi perhatian karena terdapat kemungkinan persoalan ini berlanjut ke pembahasan hak menyatakan pendapat.
Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
Dalam konteks polemik Gibran, penyelidikan dapat diarahkan pada proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan.
Sementara itu, pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Prosesnya tidak sederhana. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi. Selanjutnya, pendapat tersebut harus diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, penggunaan hak angket tidak otomatis membuat Gibran dimakzulkan. Begitu pula putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan wakil presiden.
Seperti diketahui polemik ijazah Gibran kini berkembang dari persoalan administrasi pendidikan menjadi perdebatan hukum dan politik.
Penurunan foto di Sukabumi dan Yogyakarta, coretan bernada kecaman di Jakarta, serta spanduk desakan mundur menjadi sejumlah bentuk protes yang muncul setelah putusan MA.
Di parlemen, PKB mulai mengkaji hak angket, sementara komunikasi PDIP dan PKS membuka pembicaraan mengenai langkah lanjutan.
Kini perhatian tertuju pada masa sidang DPR setelah reses. Apakah wacana hak angket benar-benar akan digulirkan, atau berkembang menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat yang dapat membuka jalan menuju proses pemakzulan?
Perkembangan politik di parlemen akan menjadi babak berikutnya dalam polemik yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Sumber: Desakan Pemakzulan Gibran Makin Nyaring, Foto Diturunkan hingga Muncul Wacana Hak Angket DPR

