Indonesia Menyapa, Jakarta — Insiden kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur memicu perhatian serius dari Komisi DPR RI.
Evaluasi tidak hanya diminta pada aspek teknis perkeretaapian, tetapi juga melebar hingga dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk kendaraan taksi listrik yang berada di perlintasan rel saat kejadian.
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien, menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap kronologi awal insiden.
Menurutnya, keberadaan taksi di lintasan rel perlu didalami karena diduga menjadi pemicu awal gangguan operasional yang berujung pada kecelakaan.
“Penelusuran kronologi awal sangat penting, terutama terkait dugaan adanya kendaraan taksi yang berhenti di lintasan rel dan memicu rangkaian gangguan operasional,” kata Daniel kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Komisi V DPR RI mendorong agar dilakukan langkah cepat dan komprehensif.
Daniel menegaskan, evaluasi tidak boleh hanya fokus pada sistem kereta api, tetapi juga mencakup pihak eksternal yang berpotensi menjadi penyebab awal insiden.
Satu yang menjadi sorotan adalah operasional taksi hijau milik Green SM Indonesia yang berada di lokasi kejadian.
Daniel mengungkapkan adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara armada tersebut.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan, bahkan cenderung agresif. Ini tentu perlu didalami apakah ada pelanggaran standar operasional,” ucapnya.
Daniel juga menyoroti kejanggalan terkait bagaimana kendaraan dapat masuk dan berhenti di area perlintasan rel yang seharusnya steril dari aktivitas kendaraan umum.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
“Perlu dicermati bagaimana kendaraan bisa berada di perlintasan rel. Ini menyangkut pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Daniel mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan operasional Green SM.
Evaluasi tersebut mencakup kelayakan armada, standar keselamatan pengemudi, hingga kepatuhan terhadap regulasi transportasi yang berlaku.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh operator transportasi publik benar-benar memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Daniel menekankan audit dan investigasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan, baik dalam pengawasan transportasi jalan maupun integrasinya dengan sistem perkeretaapian.
“Audit dan investigasi harus transparan dan akuntabel, agar bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan serta memulihkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan ini melibatkan kereta PLB 5568A (Commuter Line relasi Cikarang) dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di KM 28+920 wilayah Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam.
Peristiwa bermula dari commuter line yang tertemper taksi listrik lalu ditabrak oleh rangkaian kereta jarak jauh di gerbong paling akhir.
Akibat tabrakan sejumlah korban perempuan berjatuhan dan dievakuasi oleh petugas gabungan dari berbagai unsur.
Proses investigasi terkait penyebab kecelakaan kereta saat ini masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dari insiden tersebut, belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

