Dana Hibah Masjid Diduga di Mark’Up, Kejari Balangan Cek Fisik Kelapangan

Indonesia Menyapa, Banjarbaru – Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan telah memberikan bantuan berupa dana hibah ke rumah ibadah diantara salah satunya Masjid Raudhatul Jannah berlokasi di Kelurahan Paringin Timur telah menerima sebesar Rp.1.250.000.000 miliar pada tahun 2024 lalu.

Bantuan dana hibah tersebut di peruntukan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, sebagaimana proposal yang di ajukan oleh pengurus Masjid Raudhatul Jannah kepada Pemkab Balangan itu. Namun dalam pelaksanaannya untuk pembelian barang-barang keperluan pembangunan Masjid itu justru Diduga di Mark’up oleh pengurus Masjid tersebut.

Terkait kasus ini, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini pada Rabu (01/10/2025) kepada kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH tidak menampik dan membenarkannya. Bahwa pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima pengaduan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada dana hibah untuk Masjid Raudhatul Jannah di Balangan sebesar Rp.1.250.000.000 miliar yang diberikan oleh Pemkab Balangan TA 2024.

Kemudian laporan pengaduan masyarakat ini, berdasarkan disposisi dari pimpinan Kejati Kalsel, maka kasus tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Balangan untuk mendapatkan tindak lanjut penanganan lebih lanjut untuk di usut.

Adapun dalam laporan pengaduan masyarakat itu, ia melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mesjid Raudhatul Jannah Tahun Anggaran 2024 oleh Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Raudhatul Jannah atas nama ALS sebesar Rp.1.250.000.000 Milyar

Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan kubah utama Masjid Raudhatul Jannah dan tiga buah kubah lainnya, serta pemasangan atap Masjid Raudhatul Jannah.

Jika dilihat dari material fisik yang digunakan atas kubah yang dibeli dan atap serta taso yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp.1.250.000.000 Miliyar.

Adapun dugaan mark’up anggaran yang diduga dilakukan oleh ketua panitia Masjid Raudhatul Jannah ALS adalah sebagai berikut :

1. Pembelian kubah utama + 3 kubah lainnya kualitas tidak sesuai dengan harga.

2. Pemasangan atap dan taso masjid tidak sesuai dengan laporan spj yang dibuat.

3. Pemindahan dana dari rekening mesjid ke rekening pribadi ketua.

4. Adanya perbedaan atas laporan keuangan mesjid yang disampaikan ketua ke kelurahan dan bidang kesra pemerintah daerah Kabupaten Balangan.

5. Ketua tidak mau menyerahkan Nota/SPJ pembelian asli ketika masyarakat meminta bukti-bukti atas penggunaan dana hibah.

Masyarakat mengajukan pembanding harga kubah ke CV lain secara kualitas dan harga terdapat selisih dari 4 kubah tersebut sebesar Rp.180.000.000 Juta lebih.

Pembelian kubah utama sebesar Rp. 350.000.000 Juta dan 3 buah kubah lainnya Rp.200.000.000 dengan total keseluruhan Rp.550.000.000 Juta
tidak sesuai dengan kualitas, Balangan, Beber Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH.

Awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp kepada Kejaksaan Negeri Balangan terkait pelimpahan berkas laporan pengaduan masyarakat dari Kejati Kalsel tentang dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Raudhatul Jannah TA 2024, dan hal tersebut dibenarkan oleh Made bagian seksi Intelijen Kejari Balangan.

“Sementara kami memang sudah melakukan pengecekan lapangan dan sambil koordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penghitungan, apakah masuk kualifikasi kerugian negara atau tidak, sementara kami masih wawancara juga dengan para pihak terkait,” ucap made.

Menurut info yang diterima oleh awak media ini mengatakan, bahwa Tim Kejaksaan Negeri Balangan sudah dua kali turun kelapangan untuk cek fisik dan terakhir bersama konsultan untuk menghitung jumlah kerugiannya, tuturnya. (din/gar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *