Indonesia Menyapa, Bekasi — Seorang ayah berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli anak kandung sendiri. Pelaku berkali-kali mencabuli anaknya yang berusia 14 tahun dengan dalih memberikan edukasi seksual.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengatakan korban dicabuli ayah kandungnya di sebuah rumah yang dikontrak mereka berdua. Sebetulnya, selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang lantaran kedua orang tuanya bekerja.
Namun, pelaku membawa korban pindah ke rumah kontrakan dan tinggal berdua. Alasannya supaya lebih dekat ke sekolah.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Kombes Sumarni, dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada kakaknya. Hingga akhirnya sang ayah dilaporkan ke polisi dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologis, serta keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Sumber: Dalih Edukasi Seksual Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Sendiri

