Indonesia Menyapa, Jakarta — Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (42) karena diduga mencabuli dua anak sambungnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
MA diduga mencabuli dua anak kembar berjenis kelamin perempuan berinisial AMH (15) dan AHR (15). Selain itu, MA juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakinya, AKZ (15).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (15/10).
“Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” lanjut dia.
Zain menyebut saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Disampaikan Zain, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban.
“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” ujarnya.
Sumber: Ayah Tiri di Tangerang Ditangkap karena Diduga Cabuli 2 Anak Sambung (cnnindonesia.com)