Aplikasi Temu Berpotensi Ganggu UMKM, Kemendag: Harus Punya Izin

Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku belum mengetahui tentang aplikasi e-commerce Temu yang dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun harus mengacu kepada peraturan.

“Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina.

“Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

 

Sumber: Aplikasi Temu Berpotensi Ganggu UMKM, Kemendag: Harus Punya Izin – Bisnis Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *