Alasan Menteri UMKM Tak Segerakan Penjual Pakaian Bekas Impor Ganti Usaha

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — MENTERI UMKM Maman Abdurrahman mendorong pengusaha bidang thrifting yang menjual pakaian bekas impor agar mengganti produk dagangan. “Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja,” kata Maman di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Ahad, 30 November 2025.

Maman mengatakan ada pertimbangan yang membuat Kementerian UMKM tidak menyegerakan pengusaha mengubah produk jualannya. Ia menyatakan, pemerintah juga memperhatikan nasib pedagang produk thrifting jika substitusi dilaksanakan secara menyeluruh.

Politikus Golkar itu mengatakan aktivitas impor barang bekas mengancam pedagang merek lokal. Ia pun menegaskan impor barang bekas merupakan aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, ada pedagang yang melakukan kegiatan usaha dengan menjual barang tersebut.

Terhadap dilema itu, Maman mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sedang mencari solusi untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” kata dia.

Maman mengatakan kebijakan itu akan dibahas oleh lintas instansi. Ia mengatakan terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan dari polemik usaha produk thrifting ini.

Pernyataan itu disampaikan Maman saat berkunjung dan menemui pedagang produk thrifting di Pasar Senen. Pantauan Tempo, Maman mengunjungi sejumlah kios usaha produk thrifting di lantai tiga gedung Pasar Senen Blok III.

Selain berinteraksi dengan pedagang, Maman bertanya kepada sejumlah pembeli baju bekas. Salah satu perempuan yang ditemui Maman bercerita dia membeli pakaian untuk cucunya sebagai hadiah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi respons ihwal pedagang thrifting atau pakaian bekas impor yang meminta agar usahanya dilegalkan.

Purbaya menyatakan tidak peduli dengan para pedagang thrifting. Dia berujar akan fokus mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. “Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Menurut dia, pemerintah tidak mungkin membuka pasar untuk barang-barang ilegal, sekalipun para pedagang membayar pajak. Menurut Bendahara Negara, permintaan domestik menyumbang 90 persen dari ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya melindungi pasar domestik dari banjir produk luar negeri. Purbaya menilai para pedagang bisa beralih ke produk lokal yang kualitasnya bagus.

 

Sumber: Alasan Menteri UMKM Tak Segerakan Penjual Pakaian Bekas Impor Ganti Usaha | tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *