Indonesia Menyapa, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026 meninggalkan persoalan besar.
Bukan hanya dari luas wilayah yang terbakar, tetapi juga lokasi kebakaran yang ditemukan di area konsesi perusahaan.
Pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan sedikitnya 75.621 titik panas atau hotspot yang tersebar di 37 provinsi selama September hingga Oktober 2026.
Sementara itu, data Nusantara Atlas mencatat luas kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 mencapai 1.912.926 hektare.
Luas tersebut setara sekitar 29 kali wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Temuan ini menjadi perhatian karena titik panas tidak hanya ditemukan di kawasan hutan, tetapi juga tersebar di wilayah yang memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
Berdasarkan analisis spasial WALHI, titik panas selama September-Oktober 2026 ditemukan di wilayah 945 Hak Guna Usaha (HGU) dan 353 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah bagi kegiatan usaha, sedangkan PBPH merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki izin pengelolaan lahan.
Pasalnya, pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menyoroti besarnya perbedaan antara luas kebakaran dengan wilayah yang telah ditangani melalui proses hukum.
Menurut informasi yang disampaikan WALHI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Namun, total luas lahan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut baru mencapai 29.168,78 hektare.
“Luasan tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas 98,5 persen lainnya?” Ujar Umi dilansir dari website resmi, Jumat (6/11/2026).
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan baru menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 57 badan usaha.
WALHI menilai jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan banyaknya wilayah konsesi yang terdeteksi memiliki titik panas.
Organisasi lingkungan tersebut juga menyoroti belum adanya tindakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap persoalan HGU yang terbakar.
Umi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.
Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana yang dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis. Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum, pesan yang sampai kepada korporasi adalah bahwa membakar tidak berisiko. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” tegas Umi.
WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh konsesi yang terbakar, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi hingga pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi dan mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang wilayahnya berulang kali mengalami kebakaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
WALHI juga meminta pemerintah membuka data konsesi, hasil pengawasan, serta proses penegakan hukum kepada publik.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana pemerintah mengawasi wilayah berizin dan menindaklanjuti kebakaran yang terjadi.
Dengan luas kebakaran yang mencapai hampir 1,9 juta hektare, penanganan karhutla membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi juga memastikan kebakaran serupa tidak terus berulang.
Sumber: Karhutla Capai 1,9 Juta Hektare, Titik Panas Terdeteksi di Ratusan Konsesi Perusahaan

