Indonesia Menyapa, Jakarta — Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.
Momen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara polemik keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama sekitar pukul 10.39 WIB, Jokowi yang mengenakan kemeja batik cokelat dan kopiah hitam terlihat berdiri dari tempat duduknya.
Ia kemudian berjalan menuju meja majelis hakim.
Langkah Jokowi diikuti jajaran jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa Roy Suryo.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memperlihatkan dokumen ijazah Jokowi kepada para pihak yang hadir.
Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang persidangan.
Setelah mendapat izin, Jokowi berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang.
Ia tampak menggenggam beberapa lembar dokumen menggunakan tangan kirinya.
Sementara itu, tangan kanannya mengangkat satu per satu dokumen tersebut secara bergantian agar dapat dilihat oleh pengunjung sidang.
Aksi Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya itu sontak menarik perhatian pengunjung yang berada di ruang sidang.
Sejumlah pengunjung tampak heboh menyaksikan momen tersebut.
Namun, sebagian pengunjung menilai isi dokumen yang diperlihatkan Jokowi tidak terlihat secara jelas lantaran hanya diangkat dari kejauhan.
Dengan demikian, mereka tidak dapat mengamati secara langsung detail tulisan maupun informasi yang tercantum dalam lembaran ijazah tersebut.
Jokowi Sebelumnya Pastikan Membawa Ijazah Asli
Sebelum mengikuti persidangan, Jokowi telah menyatakan membawa dokumen ijazah yang akan ditunjukkan dalam proses hukum tersebut.
Kehadiran Jokowi merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya.
Jokowi juga sebelumnya menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Melalui penunjukan dokumen tersebut, Jokowi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang hadir di persidangan untuk melihat dokumen pendidikan yang selama ini menjadi objek perdebatan.
UGM Pernah Tegaskan Jokowi Merupakan Lulusannya
Polemik ijazah Jokowi terutama berkaitan dengan dokumen kelulusan Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikan mantan Presiden tersebut.
Dalam keterangannya pada 15 April 2025, UGM menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi tercatat sebagai mahasiswa sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Ia kemudian dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
UGM kembali menyampaikan penjelasan melalui siaran pers pada 17 Juli 2025.
Pihak kampus menyatakan data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan menunjukkan Jokowi telah menyelesaikan seluruh proses studinya.
UGM juga menjelaskan bahwa data akademik yang bersifat pribadi dapat diberikan melalui mekanisme resmi kepada aparat penegak hukum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Terseret Perkara Hukum
Polemik keaslian ijazah Jokowi turut berujung pada proses hukum yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keduanya menghadapi perkara terkait dugaan pencemaran nama baik dan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Roy Suryo dan pihak lainnya harus menjalani proses persidangan untuk membuktikan maupun membantah tuduhan yang disampaikan jaksa.
Perlu dicatat, dakwaan merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penunjukan dokumen ijazah oleh Jokowi dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan.
Adapun penilaian terhadap keaslian dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sumber: Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Heboh karena Tak Terlihat Jelas

