UMKM Minta Sosialisasi dan Kebijakan Pajak Digital yang Transparan

UMKM

Indonesia Menyapa, Makassar — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berharap pemerintah memberikan sosialisasi secara menyeluruh terkait pemberlakuan pajak digital di seluruh platform e-commerce mulai 9 November mendatang. Kejelasan informasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami mekanisme penerapan pajak serta dampaknya terhadap harga produk dan daya beli konsumen.

Salah seorang pelaku UMKM, Fakra, mengaku telah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Namun, ia menilai informasi mengenai penerapan pajak digital masih perlu disampaikan secara lebih merata, khususnya kepada pelaku UMKM dan penjual yang mengandalkan platform perdagangan elektronik.

Menurut Fakra, sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui waktu pemberlakuan kebijakan, tetapi juga memahami ketentuan, besaran pajak, serta mekanisme pemungutannya. “Harapan saya semoga pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang jelas ke masyarakat, terutama ke pelaku UMKM dan penjual online, agar kami-kami ini bisa memahami aturan tersebut, serta dampaknya terhadap harga barang dan daya beli konsumen,” ujar Fakra, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.

Ia menyambut baik kebijakan pemerintah selama penerapannya dilakukan secara adil dan tidak terlalu membebani usaha kecil. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan keuntungan usaha.

Fakra juga berharap aturan pajak digital diterapkan secara transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi penjual online. Kejelasan aturan dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan perencanaan bisnis dan menentukan strategi penjualan.

Ia mengingatkan, apabila tambahan beban pajak berujung pada kenaikan harga produk, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan konsumen dalam berbelanja. Dampaknya dapat dirasakan melalui penurunan jumlah pesanan hingga berkurangnya pendapatan pelaku UMKM.

“Jangan sampai kebijakan ini menyebabkan kenaikan harga barang, terus terjadi penurunan daya beli dan akhirnya berkurang pendapatan dan omzet kami sebagai para pelaku UMKM,” katanya.

Fakra mengungkapkan, penjualan melalui e-commerce selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan usahanya, yakni sekitar 30 hingga 50 persen dari total omzet. Platform digital membantu UMKM menjangkau pelanggan lebih luas sekaligus meningkatkan penjualan.

Karena itu, ia berharap pemerintah dan penyedia platform e-commerce dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai aturan pajak digital, termasuk memperhatikan biaya administrasi dan komisi platform yang selama ini telah dibebankan kepada penjual.

Fakra juga meminta agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi UMKM berdasarkan skala usaha dan kemampuan omzet masing-masing. Dengan sosialisasi yang merata serta aturan yang jelas dan proporsional, ia berharap kebijakan pajak digital dapat diterapkan tanpa menghambat perkembangan usaha kecil.

 

 

Sumber: UMKM Minta Sosialisasi dan Kebijakan Pajak Digital yang Transparan – RRI.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *