Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum pidana Chairul Huda menegaskan bahwa ketakutan investor, pelaku usaha, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnis di Indonesia tidak bersumber dari regulasi pemberantasan korupsi, melainkan dari penafsiran penegak hukum yang terlalu luas dan sewenang-wenang mengenai unsur kerugian keuangan negara.
Ia mengemukakan analisis tersebut di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026) untuk merespons dinamika polemik usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perlunya mengkaji ulang batasan tindak pidana korupsi demi menjaga iklim investasi.
Chairul Huda menilai akar permasalahan yang merusak kepercayaan pelaku ekonomi justru lahir dari ruang sidang dan meja penyidikan, bukan dari teks undang-undang itu sendiri.
Ia menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ia menyatakan bahwa instrumen hukum tersebut sebenarnya sudah memiliki sejarah panjang dan landasan yurisprudensi yang kuat sejak dekade 1960-an.
Namun, Huda menemukan permasalahan fundamental ketika aparat penegak hukum mulai menerapkan pasal-pasal tersebut di lapangan.
Para penyidik dan hakim sering kali memperluas definisi kerugian keuangan negara melampaui batas kewajaran, sehingga menciptakan zona abu-abu yang mengancam para pembuat keputusan bisnis.
“Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya,” kata Huda.
Pernyataan kritis ini Huda sampaikan sebagai tanggapan langsung terhadap gagasan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan meminta pemerintah mengkaji kembali unsur kerugian keuangan negara agar penegakan hukum tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Huda membenarkan kekhawatiran tersebut dan mengonfirmasi bahwa praktik peradilan saat ini sangat berpotensi membahayakan perekonomian negara jika terus dibiarkan tanpa koreksi sistemis.
Ia menyoroti kecenderungan aparat yang sering kali mengabaikan batasan regulasi saat mendefinisikan kerugian negara demi mengejar target penindakan.
“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya. Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang,” papar Huda.
Huda mengambil contoh konkret mengenai penanganan perkara hukum yang sering menyeret jajaran petinggi perusahaan pelat merah.
Ia merujuk pada Undang-Undang BUMN yang secara eksplisit telah mengeluarkan kerugian bisnis BUMN dari kategori kerugian keuangan negara secara langsung.
Namun, ia melihat realitas penegakan hukum di lapangan menunjukkan anomali yang sangat kontradiktif.
Pengadilan tindak pidana korupsi masih kerap menjatuhkan vonis pidana kepada para direktur BUMN hanya karena keputusan atau risiko bisnis mereka menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Ia menilai fenomena ini sebagai bentuk kesesatan penafsiran hukum yang terus berulang tanpa adanya evaluasi menyeluruh dari institusi penegak hukum.
“Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut. Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang,” urai Huda.
Sebagai jalan keluar, Huda menawarkan dua solusi strategis guna mengakhiri kekacauan tafsir hukum tersebut.
Pertama, ia mendorong para penegak hukum dan majelis hakim untuk segera membangun kesadaran kolektif mengenai batas ruang lingkup tugas serta kewenangan mereka masing-masing.
Ia memperingatkan aparatur negara agar tidak memberikan tafsir sepihak atas sebuah undang-undang yang pada akhirnya justru mengorbankan kepastian hukum bagi para investor yang membawa modal ke Indonesia.
Kedua, ia mendesak lembaga legislatif untuk segera menyusun aturan atau merevisi undang-undang dengan mencantumkan batasan definisi kerugian negara secara rigid, kaku, dan tegas.
Ia menolak keras wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam pasal korupsi, melainkan meminta pengetatan makna agar penyidik dan hakim tidak lagi memiliki celah untuk melakukan interpretasi liar di luar teks undang-undang.
“Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat undang-undang yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara,” ujar Huda.
Ia meyakini, penerapan batasan hukum yang ketat akan membuat implementasi pasal pemberantasan korupsi menjadi jauh lebih presisi dan adil.
Huda menyimpulkan bahwa perbaikan ini akan mengembalikan instrumen hukum sesuai dengan tujuan awal pembentuk undang-undang, mempidanakan koruptor yang sebenarnya, serta melindungi iklim investasi nasional dari ancaman kriminalisasi yang tidak beralasan.
Alasan Luhut Usul Hapus Kerugian Negara Demi Iklim Bisnis
Polemik terkait definisi korupsi ini bermula dari usulan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan agar korupsi di Indonesia hanya didefinisikan sebagai penyuapan (bribery), sejalan dengan UNCAC.
Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tambahnya.
Menurut Luhut, penggunaan unsur kerugian negara sering kali memberatkan iklim bisnis, terutama bagi entitas negara seperti badan pengelola investasi Danantara.
Ia menilai, setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko kerugian finansial yang seharusnya tidak serta-merta dipidana.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga berkomitmen untuk terus menyuplai data akurat dari DEN kepada Presiden.
“Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat. Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul,” katanya.
Sumber: Pakar Hukum Pidana Respons UU Tipikor soal Kerugian Negara: Praktik Hukum yang Ngaco, Bukan Pasalnya

