Pakar UGM Minta Gibran Mundur dari Wapres: Harusnya Malu Tak Ada Ijazah

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, meminta Gibran Rakabuming Raka berjiwa besar untuk mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya.

Herlambang menilai, pembatalan dokumen administratif yang menjadi syarat formal pencalonan di Pilpres 2024 tersebut secara mutlak menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.

“Ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak sah, maka sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bahwa Gibran harus dipertanyakan secara keabsahan formalnya dalam pencalonan wakil presiden,” kata Herlambang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).

Menurut Herlambang, pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu, telah mengindikasikan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki bukti kelulusan formal setara SMA.

Kini, kecacatan administratif tersebut dipertegas oleh vonis kasasi MA yang membatalkan suket penyetaraan yang selama ini dijadikan pengganti ijazah.

Oleh karena itu, Herlambang membeberkan dua opsi langkah ketatanegaraan yang semestinya ditempuh.

Pertama, DPR RI tidak perlu lagi ragu untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya menggulirkan proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran.

“Karena ini sudah jelas sekali ijazah itu tidak ada, atau setidak-tidaknya itu dari putusan MK, ratio decidendinya maupun amar putusan dari putusan MA itu jelas sekali ijazah itu tidak ada (bahwa) surat keterangan itu tidak tepat digunakan sebagai pengganti ijazah atau dinyatakan tidak sah. Jadi jelas sekali ini hal yang mencederai porses formal di dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Namun, opsi kedua yang dinilainya jauh lebih bermartabat bagi etika demokrasi adalah pengunduran diri secara sukarela oleh Gibran sendiri.

“Menurut hemat saya lebih tepat Gibran mengundurkan diri, sehingga kita sebagai warga negara itu tidak perlu disibukkan urusan polemik ijazah ini dan Gibran harusnya malu untuk menjadi wakil presiden dengan syarat-syarat yang sebenarnya sudah dinyatakan pengadilan tidak sah atau tidak ditemukan ijazah aslinya,” tegasnya.

Herlambang mengingatkan, polemik legitimasi Gibran telah menyedot dan menghabiskan energi politik ketatanegaraan Indonesia sejak awal proses pencalonan.

Ia menyinggung lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan kontroversial tersebut berujung pada sanksi pencopotan jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat demi meloloskan keponakannya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan tingkat kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim MA yang dipimpin Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi membatalkan putusan tingkat pertama (judex facti) dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Subhan Palal.

“742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan MA.

Putusan ini sekaligus memperkuat pertimbangan hukum MK pada perkara sengketa pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lalu, di mana majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance milik Gibran hanyalah bukti kehadiran kelas dan bukan bukti tanda kelulusan sekolah menengah atas yang sah.

 

Sumber: Pakar UGM Minta Gibran Mundur dari Wapres: Harusnya Malu Tak Ada Ijazah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *