Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Dia menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bivitri, hakim konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment. MK disebut melempar bola panas ke DPR.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata pakar hukum tata negara tersebut.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.

Kedua, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.

Selain itu, Bivitri menilai MK melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

 

MK Serahkan ke Lembaga Lain

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.

 

Sumber: Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *