Pengawasan Dibatasi KPU, Ketua Bawaslu: Kami Tidak Tahu Bagaimana Ijazah Semua Calon di Pilpres 2024

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya tidak mendapatkan akses terhadap dokumen-dokumen calon di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Rahmat Bagja, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan Denny Indrayana dan Para Pemohon lainnya terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Rahmat Bagja mengatakan, pembatasan akses yang dialami Bawaslu dimulai dari pemilihan legislatif (Pileg).

Bagja menyampaikan, Bawaslu memberikan tiga imbawan kepada KPU karena sejumlah peristiwa, antara lain tidak mendapatkan akses akun sistem informasi pencalonan (SILON), dibatasi untuk melakukan pengawasan di tahapan verifikasi pencalonan anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta, dan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan putusan ditolak.

“DKPP mengatakan, KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bagja, dalam persidangan, Kamis.

“Jadi seluruh proses di Pileg itu kami tidak bisa melakukan akses terhadap dokumen-dokumen yang bisa kami dokumentasikan di dalam hotel tersebut, Yang Mulia,” tambah dia.

Pembatasan akses untuk pengawasan itu, kata Bagja, berlanjut pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Pilpres lebih parah lagi. Kami hanya bisa mengakses lewat SILON, Yang Mulia,” ucap Bagja.

Ia menjelaskan, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 menyatakan, bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui SILON. Namun, pada praktiknya, ketika Bawaslu mengakses akun SILON tertulis ‘Anda tidak mempunyai akses untuk login’.

Alhasil, Bagja mengaku, Bawaslu RI tidak mengetahui bagaimana rupa dokumen ijazah dari setiap pasangan calon di Pilpres 2024.

“Kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon. Bukan hanya satu orang. Semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” kata Bagja.

Selain itu, menurutnya, dari pihak KPU melarang tim pengawasan dari Bawaslu untuk melakukan dokumentasi berkas syarat calon-pecalonan dan syarat calon.

“Jadi pada saat itu sampai dengan berakhirnya seluruh penetapan, ya kami tidak bisa melihat semua,” kata dia.

Ia melanjutkan, Bawaslu RI sudah sempat mengajukan protes kepada KPU. Namun, KPU berdalih agar Bawaslu merujuk pada putusan DKPP, yang membenarkan sikap KPU untuk tidak memberikan akses sepenuhnya dokumen-dokumen terkait pencalonan kepada Bawaslu.

“Jadi dengan itulah seluruh proses ini mungkin kita berkontribusi terhadap carut, marut, sengkarut mungkin saja dalam hal ini. Seandainya Bawaslu tidak dibatasi, mungkin kami sudah membagi beban terhadap persoalan ini dengan KPU. Tapi pada saat ini ya, kami harus membagi beban setelah akhir imbas dari seluruh proses yang ada, Yang Mulia,” pungkas Bagja.

 

Gugatan ke MK

  • Substansi Gugatan & Persyaratan Usia/Pendidikan: Denny Indrayana mengajukan permohonan pengujian materiil terkait syarat pencalonan Presiden/Wakil Presiden, khususnya keabsahan penyetaraan latar belakang pendidikan serta keaslian ijazah luar negeri Gibran.
  • Tudingan Pelanggaran Administrasi & Transparansi: Pemohon menyoal kejelasan kualifikasi pendidikan SMA/kesetaraan Gibran dari Singapura/Australia, serta menuding KPU tidak transparan dan lalai dalam memverifikasi berkas pendaftaran calon.
  • Gugatan Terhadap Keabsahan Pencalonan: Gugatan ini bertujuan mempertanyakan legalitas keterpenuhan syarat administrasi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

 

Sumber: Pengawasan Dibatasi KPU, Ketua Bawaslu: Kami Tidak Tahu Bagaimana Ijazah Semua Calon di Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *