Kedua Terdakwa Pejabat Pajak Madya Banjarmasin di Vonis 4 Tahun Penjara

Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Kirupsi (Tipikor) Banjarmasin melakukan gelar sidang korupsi perkara suap pengurusan restitusi pajak PT BKB kepada kedua orang terdakwa/terpidana eks pejabat Pajak KPP Madya Banjarmasin yakni Mulyono dan Dian Jaya Demega dengan hukuman mading-masing 4 tahun penjara.

Perkara tersebut beregester nomor 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm yang dipimpin oleh Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH. MH selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh kedua hakim anggota. Kamis, (24/09/2026).

Selain pidana penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp.200 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP), Mulyono dibebankan uang pengganti Rp.800 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Sementara Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp.230 juta dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp.250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Dian Jaya Demega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider 70 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp.800 juta subsider 170 hari penjara.

Untuk Dian Jaya Demega, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp.280 juta serta USD 32.700. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 173 hari.

Usai pembacaan putusan, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT BKB untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp.48,32 miliar. Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp.48.324.423.598 miliar pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp.1,5 miliar.

Dian Jaya Demega disebut menerima Rp.200 juta pada 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp.180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp.20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.

Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp.1,3 miliar dari Agustinus.

Dari uang tersebut, Rp.800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp.500 juta menjadi bagian Agustinus. pungkasnya. (din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *