Indonesia Menyapa, Jakarta – Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah. Namun, pelayanan pemblokiran terhadap sertifikat tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Sementara itu, Pemblokiran HGB, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak Milik Satuan Rumah Susun bisa dilakukan oleh perorangan dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Lalu, bisa juga dari keputusan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN, atau dalam keadaan mendesak sesuai ketentuan. Hal ini tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Sebagai catatan, untuk perorangan atau badan hukum yang mengajukan pemblokiran harus memiliki hubungan hukum yang bisa dibuktikan, seperti sebagai pemilik, ahli waris, pihak dalam perjanjian, pemilik harta bersama, atau berdasarkan dokumen hukum lainnya.
Alasan pemblokiran bisa macam-macam, mulai dari perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa, atau konflik pertanahan.
Setelah permohonan pemblokiran diterima, akan ada proses pencatatan blokir yang merupakan tindakan administrasi pertanahan untuk melindungi kepentingan hukum atas suatu bidang tanah dengan mempertahankan sementara status data pendaftaran tanah.
Selama terdapat catatan blokir, terhadap hak atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Perlu diketahui, proses blokir ini bukan pembatalan hak, bukan sita, dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah.
Apakah Blokir Bisa Dibatalkan?
Menurut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, proses blokir yang sudah masuk pada pencatatan bisa dihapus jika jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, permohonan dicabut, terdapat keputusan Kepala Kantor sesuai kewenangannya, atau terdapat putusan/penetapan pengadilan.
Apabila blokir telah diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan, pembatalan blokir harus berdasarkan perintah pengadilan. Penghapusan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dengan mencoret atau menghapus catatan pada Buku Tanah dan Surat Ukur serta mencantumkan tanggal, dasar, dan alasan penghapusan.

