Indonesia Menyapa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Akhirnya menanggapi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat ATR/BPN.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucap Nusron kepada media di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Taufik mengatakan KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.
Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.
Wartawan: Nanggar Ginting
Editor : Redaksi

