Anggota DPR Sebut Negara Ikut Menciptakan Konflik Agraria, Soroti Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun kembali menjadi sorotan DPR.

Persoalan tersebut dinilai tidak hanya disebabkan sengketa antarwarga atau masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga muncul akibat kebijakan negara yang tidak terintegrasi.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam sejumlah kasus justru ikut berkontribusi menciptakan konflik agraria.

Hal itu disampaikan Adian dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Adian mengatakan, persoalan agraria salah satunya muncul karena pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

Bahkan, ia mencontohkan terdapat sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin dan sertifikat yang diterbitkan tidak justru menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat.

Adian kemudian menyinggung persoalan program transmigrasi yang berlangsung pada era 1970-an hingga 1980-an.

Saat itu, banyak masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Mereka mendapatkan lahan untuk dikelola dan menjalani kehidupan di daerah tujuan transmigrasi.

Namun, persoalan muncul setelah tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Adian mempertanyakan kondisi tersebut lantaran sejak awal program transmigrasi melibatkan negara, termasuk dalam pemberian lahan dan penerbitan sertifikat.

Sesuai Minatmu

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.

Ia pun meminta negara mengevaluasi kembali cara pandangnya dalam mengatur tanah dan masyarakat.

Menurut Adian, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan prinsip dasar dalam pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Namun, persoalan muncul dalam penerapannya serta ketika berbagai regulasi sektoral berkembang dan berjalan dengan pendekatan masing-masing.

 

Ketimpangan Penguasaan Tanah

Sementara itu, anggota Baleg DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak cukup hanya difokuskan pada penyelesaian konflik.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus menyasar persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan struktural agraria.

Azis mengatakan ketimpangan penguasaan tanah tidak mungkin dihapus sepenuhnya.

Karena itu, reforma agraria perlu diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.

Selain ketimpangan, Azis menekankan pentingnya pembenahan data pertanahan.

Menurut dia, kebijakan reforma agraria membutuhkan data yang akurat dan terintegrasi.

Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanah apabila tidak didukung data yang terhubung antarinstansi.

Ia menilai ketidakterhubungan data antarlembaga turut menjadi salah satu faktor yang membuat konflik agraria sulit diselesaikan.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menghadirkan terobosan dalam penyatuan data sekaligus penyelesaian persoalan agraria.

 

Kebijakan Antarsektor

Anggota Baleg DPR, Muhammad Khozin, menilai kompleksitas konflik agraria juga tidak terlepas dari fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

Menurut Khozin, semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujar Khozin.

Ia mencontohkan persoalan aset yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir.

Menurutnya, tanah tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena dalam kondisi tertentu masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.

Khozin juga menyoroti persoalan integrasi data antarkementerian dan lembaga.

Menurutnya, masing-masing instansi masih memiliki basis data sendiri, mulai dari sektor kehutanan, transmigrasi hingga pertanahan.

“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” katanya.

Kondisi tersebut, kata Khozin, membuat penetapan status dan batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum yang mampu mengurai konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkasnya.

 

Sumber: Anggota DPR Sebut Negara Ikut Menciptakan Konflik Agraria, Soroti Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *