Indonesia Menyapa, Solok — Sebanyak 74.639 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat (Sumbar) telah mengantongi sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.
“Hingga saat ini sebanyak 74.639 pelaku usaha di Sumbar telah mengikuti program sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut telah diterbitkan 112.522 sertifikat halal,” kata Pengawas Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumbar Ilham Safitra, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan jumlah tersebut terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka hasilkan.
“Kesadaran masyarakat meningkat sejak adanya program sertifikasi halal gratis. Namun, jumlah pendaftar mulai menurun karena kuota program gratis telah habis pada akhir Agustus 2026,” katanya.
Pihaknya masih mengupayakan agar tersedia kembali program sertifikasi halal gratis sehingga dapat membantu pelaku UMKM yang terkendala biaya dalam mengurus sertifikat produknya.
Menurut dia, saat ini biaya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku UMKM sekitar Rp230 ribu, sedangkan produk tertentu melalui mekanisme reguler dapat dikenakan biaya lebih tinggi sesuai ketentuan.
Ilham mengatakan produk yang paling banyak didaftarkan untuk sertifikasi halal berasal dari sektor makanan dan minuman karena jumlah pelaku usaha pada sektor tersebut cukup besar.
Dia menjelaskan proses pengurusan sertifikasi halal saat ini relatif mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data usaha dan menjelaskan alur proses produksi, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua UMKM dapat mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam ketentuan akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat diminta segera melakukan pendaftaran.
Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk apabila tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dia juga menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pemasaran ke tingkat nasional. Sejumlah pelaku usaha juga mengaku mengalami peningkatan penjualan setelah memperoleh sertifikat halal.
“Sudah ada swalayan di Padang yang menerapkan kebijakan menerima produk yang telah bersertifikat halal. Ini menunjukkan sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam pemasaran produk,” katanya lagi.
Untuk memperluas sosialisasi, setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat memiliki satu orang perwakilan yang bertugas menyampaikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Ilham mengimbau pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya karena sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen serta memperkuat citra Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki kesadaran terhadap produk halal.
Sumber: Sebanyak 74.639 UMKM di Sumbar sudah bersertifikasi halal – ANTARA Sumbar

