Indonesia Menyapa, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (4//9/2026).
Rapat berlangsung sepulangnya Prabowo dari kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Seskab.
Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Perkembangan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional.
Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Satgas PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah tim khusus yang dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan atau dikuasai secara ilegal.
Tugas dan Fokus Utama
- Penertiban Lahan: Menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal (di bawah Satgas Garuda) dan aktivitas pertambangan liar (di bawah Satgas Halilintar) di dalam kawasan hutan.
- Pemulihan Aset: Mengembalikan fungsi hutan untuk konservasi, rehabilitasi, atau ketahanan pangan serta menyelamatkan keuangan dan aset negara.
- Penegakan Hukum: Mengenakan sanksi administratif dan denda kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sumber: Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas & Transparan

