Pemerhati Hukum Kecam Kericuhan Usai Demo di DPR: Jika Terbukti Tindak Pidana, Berikan Hukuman Tegas

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengecam aksi kericuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPRJakarta berakhir.

Ia meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kericuhan maupun pengrusakan.

“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurut Edi, munculnya kelompok yang melakukan tindakan kericuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu didalami secara menyeluruh.

Ia menilai, aparat perlu mengusut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Edi juga mengamati bahwa dalam pelayanan kegiatan penyampaian pendapat, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.

Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.

 

USUT TUNTAS - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan. Ia mengecam aksi kericuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR, Jakarta berakhir. 
USUT TUNTAS – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan. Ia mengecam aksi kericuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR, Jakarta berakhir. (HO/IST)

 

Kericuhan tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam setelah sebagian besar massa yang mengikuti kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan Polda Metro Jaya, kemudian muncul kelompok yang melakukan vandalisme, perusakan fasilitas umum serta pelemparan terhadap petugas.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kericuhan, di antaranya golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, empat tongkat bambu, serta 10 lembar bahan PVC.

Terkait data kepolisian yang menyebutkan sebanyak 323 orang telah diamankan, dengan 160 di antaranya merupakan anak-anak, Edi meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius semua pihak.

Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang memberikan pelayanan.

Edi pun meminta kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan yang mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.

45 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya memeriksa total sebanyak 315 orang dalam insiden kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari ratusan orang tersebut, penyidik melakukan pengelompokan berdasarkan peran masing-masing.

“Pada saat ini Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR/MPR RI,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Klaster pertama anak di bawah umur sebanyak 153 anak penanganan telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun.

Kemudian, kluster kedua merupakan perusuh biasa.

Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Yang ketiga adalah kluster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.

Kombes Iman menuturkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus 2026.

Selanjutnya, terdapat kluster pembawa senjata tajam.

Polisi menangkap tiga orang yang membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan.

“Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Polisi menemukan fakta hukum adanya pihak yang diduga menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.

Menurut Iman, penyidik tengah mendalami kluster penggerak dan pembiayaan.

Polisi juga menemukan kluster perekrut massa.

Penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga bertugas mencari dan merekrut massa untuk terlibat dalam kerusuhan.

Kombes Iman menyebut polisi masih mendalami dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” ujarnya.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait keterlibatan dan eksploitasi anak.

Di sisi lain, Kombes Iman menegaskan kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun merusak fasilitas umum.

“Polri juga menjamin pelayanan penyampaian pendapat di muka umum akan dilaksanakan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

 

Sumber: Pemerhati Hukum Kecam Kericuhan Usai Demo di DPR: Jika Terbukti Tindak Pidana, Berikan Hukuman Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *