DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur, Pengamat: Lebih kepada Tekanan Politik

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat Politik Fernando Emas memberikan tanggapan terkait komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan DPR lainnya yang disebut siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Menurut Fernando, pernyataan tersebut tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai bentuk akuntabilitas politik DPR dalam menjalankan proses legislasi.

Ia justru melihat komitmen mundur tersebut lebih berkaitan dengan tekanan politik yang muncul dari kelompok masyarakat yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Saya melihat wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan tiga pimpinan lainnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Fernando, kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026).

“Apalagi Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati sudah menandatangani pernyataan mudur dari jabatannya serta pimpinan DPR apabila sampai batas waktu yang ditentukan RUU Perampas Aset tidak disahkan.”

Fernando menilai, munculnya komitmen tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi DPR agar lebih serius dalam mendengarkan aspirasi masyarakat, tanpa harus menunggu adanya tekanan melalui pengerahan massa.

“Pernyataan yang dibuat oleh Dasco dkk bukan sebagai bentuk akuntabilitas politik DPR terkait dengan proses legislasi tetapi lebih kepada faktor tekanan politik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,” ujarnya.

 

DPR Diminta Tak Menunggu Tekanan Massa

Fernando mengatakan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan perkara baru.

Menurutnya, pembahasan tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan sebelumnya DPR juga pernah berjanji menyelesaikannya.

“Seharusnya kejadian hari ini menjadi pembelajaran bagi DPR untuk sungguh-sungguh mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Jangan setelah ada kekuatan massa yang menekan baru mendengarkan,” katanya.

“Apalagi proses sudah sejak tahun 2023 dan janji untuk menuntaskan sejak tahun lalu.”

Meski demikian, Fernando menilai target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 masih sangat mungkin direalisasikan.

Ia menilai rentang waktu yang tersedia masih cukup, terlebih RUU tersebut telah diajukan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Saya kira sangat realistis RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026 karena RUU sudah diajukan tahun 2023 oleh presiden Joko Widodo saat itu,” tutur Fernando.

 

RUU Perampasan Aset Dinilai Realistis Disahkan Tahun Ini

Fernando menambahkan, DPR sebelumnya juga telah menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2025.

Karena itu, ia menilai penyelesaian pada tahun 2026 bukan target yang mustahil.

“Tahun 2025 juga sudah pernah dijanjikan oleh DPR untuk dituntaskan bulan Desember.

Jadi sangat realistis kalau bisa dituntaskan tahun ini walaupun harus melibatkan banyak pihak,” kata Fernando.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyampaikan RUU Perampasan Aset akan disahkan DPR RI menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Botok saat membacakan hasil audiensi dengan DPR RI di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi para koruptor.

DPR RI menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

 

Dasco Tegaskan Siap Mundur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyanggupi desakan AMPB yang meminta pimpinan DPR mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco mengatakan dirinya tidak khawatir memenuhi tuntutan tersebut.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco, Kamis.

Ia juga menegaskan dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” tegas Dasco.

Komitmen serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI.

Andre mengatakan DPR telah mendengar aspirasi AMPB dan memastikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.

“Kalau 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Namun, ketika Andre menyampaikan komitmen tersebut, sejumlah orang dari massa aksi terdengar meneriakkan kata “bohong”.

Andre kemudian meminta massa untuk terlebih dahulu diam dan mendengarkan pernyataan yang disampaikannya.

 

Sumber: DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur, Pengamat: Lebih kepada Tekanan Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *