Pengembangan Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dedi Congor

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya tim penyidik dalam mengusut tuntas pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyidik lembaga antirasuah saat ini terus bergerak mengurai pusaran rasuah tersebut melalui penyidikan baru bermodus surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK terus memanggil sejumlah saksi penting demi mengumpulkan alat bukti yang komprehensif.

 

Terbuka Peluang Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Dedi Congor.

Pemeriksaan ulang ini bertujuan untuk menggali keterangan tambahan yang sangat tim penyidik butuhkan dalam memperkuat konstruksi perkara.

“Terkait dengan Saudara AD, sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Termasuk saat ini karena memang penyidikannya dikembangkan dan masih berprogres, tentu terbuka kemungkinan KPK untuk melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Budi, Rabu (12/8/2026).

Budi menjelaskan penyidik melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain secara bertahap guna memperjelas fakta hukum.

Karena pengembangan perkara ini masih berjalan dalam tahap sprindik umum, KPK belum menentukan nama pihak yang menjabat status tersangka.

“Karena sebelumnya juga beberapa saksi lain kami panggil, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Karena memang untuk perkara pengembangan penyidikan ini masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih terus mengumpulkan alat bukti,” ujar Budi.

 

Latar Belakang Aliran Uang dan Rekam Jejak

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebelumnya mencuat kuat dalam persidangan kasus suap PT Blueray Cargo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Dedi meraup aliran uang panas senilai Rp 30 miliar yang mengalir secara bertahap untuk memuluskan proses pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Selain mengendus suap importasi barang, penyidik KPK juga menelusuri keterlibatan Dedi dalam penerimaan uang haram terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras.

Kendati Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani objek perkara Dedi secara spesifik, KPK tetap melanjutkan pengembangan kasus Bea Cukai ini melalui objek hukum yang berbeda agar menghindari dualisme penyidikan.

Sebelumnya, Dedi Congor sempat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, pejabat Bea Cukai itu memilih bungkam dan berlari kencang menghindari wartawan hingga menyelinap ke kawasan hotel terdekat.

KPK mengimbau seluruh saksi agar kooperatif demi membongkar skandal mafia kepabeanan ini sampai ke akar-akarnya.

 

Dedi Congor Tersangka 

Kortas Tipidkor Polri membenarkan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.

Adapun dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Dedi Congor terjadi dalam periode 2008-2016 yang lalu.

Atas hal itu, polisi melakukan penyidikan sejak 2017.

“Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf mengatakan dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor.

Ia menambahkan pihaknya juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk nantinya disidangkan.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.

KPK menyoroti rekam jejak Ahmad Dedi yang menerima uang panas senilai Rp 30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Tim penyelidik lembaga antirasuah ini sebenarnya telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan bersiap menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Namun, KPK menghentikan proses tersebut karena aparat penegak hukum lain sudah lebih dulu mengusut objek perkara yang sama.

“Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD [Ahmad Dedi] ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang objeknya sama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya dikutip Selasa (11/8/2026).

Aturan internal KPK memang melarang lembaga ini menangani kasus yang berpotensi memicu dualisme penyidikan.

KPK wajib menyerahkan atau mundur dari suatu kasus ketika institusi penegak hukum lain telah menerbitkan surat perintah penyidikan terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi terkini, Taufik menyebut penyidik Polri masih melengkapi berkas perkara milik Dedi tersebut.

“Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” sambungnya.

 

Sumber: Pengembangan Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dedi Congor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *