TB Hasanuddin Respons Wacana Penerima Amnesti Jadi Komcad, Minta Pemerintah Patuh Undang-undang

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait wacana menjadikan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan (Komcad).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu, biasanya melalui keputusan politik atau hukum.

Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.

TB Hasanuddin menegaskan, jika terdapat rencana untuk melibatkan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Dia menilai, status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara telah mengatur secara tegas persyaratan calon Komponen Cadangan. Ketentuan tersebut harus dipatuhi,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon Komponen Cadangan adalah tidak memiliki catatan kriminalitas yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Atas dasar itu, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan maupun menjalankan kebijakan terkait Komponen Cadangan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan undang-undang. Jika memang ada perubahan kebijakan terkait persyaratan Komponen Cadangan, maka mekanismenya harus melalui perubahan regulasi, bukan mengabaikan ketentuan yang masih berlaku,” pungkasnya.

 

Baru Wacana

Dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan pada 29 Juni 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan wacana yang mengaitkan amnesti dengan Komponen Cadangan (Komcad).

Poin-poin yang disampaikan Agus di antaranya adalah:

Agus mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026.

Ia kemudian menyampaikan bahwa warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun yang memperoleh amnesti tidak langsung dibebaskan, tetapi akan diarahkan mengikuti program Komcad terlebih dahulu agar memiliki kedisiplinan sebelum kembali ke masyarakat.

“Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun, tidak langsung bebas tapi ikut Komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau para warga binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik agar memiliki peluang memperoleh amnesti dari Presiden.

Namun pada Selasa (7/7/2026), Agus memberikan klarifikasi terkait hal itu.

Agus mengatakan keikutsertaan penerima amnesti dalam program Komcad masih sebatas usulan, belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, usulan tersebut masih akan dibahas, dengan pertimbangan utama bahwa calon penerima amnesti yang dimaksud berada pada usia produktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

 

Tentang Komponen Cadangan

Komponen Cadangan (Komcad) adalah warga negara Indonesia yang secara sukarela mendaftar, dilatih, dan dipersiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika negara memerlukan tambahan kekuatan pertahanan.

Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Secara sederhana, Komcad dapat dipahami sebagai pasukan cadangan, bukan tentara aktif.

Dalam kehidupan sehari-hari, anggotanya tetap menjalani profesi masing-masing, seperti mahasiswa, pegawai, petani, atau pengusaha.

 

Sumber: TB Hasanuddin Respons Wacana Penerima Amnesti Jadi Komcad, Minta Pemerintah Patuh Undang-undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *